Poin Penting:
- Komisaris Utama Sritex divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi kredit dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.
- Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan TPPU melalui rekayasa laporan keuangan dan invois.
- Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menghadapi tambahan hukuman kurungan.
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Risiko Bisnis, Fraud Korporasi, dan Batas Pertanggungjawaban Direksi
Konstruksi Kasus Kredit Sritex
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sritex melalui terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata hakim dalam sidang, seperti dikutip dari Antara.
Pinjaman tersebut semula disebut untuk membayar tagihan kepada pemasok. Namun dalam praktiknya, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit.
Hakim mengungkapkan bahwa dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening internal perusahaan dengan nama akun Toko Wijaya. “Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” katanya.
Dugaan TPPU dan Rekayasa PKPU
Selain korupsi, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana hasil pencairan kredit tersebut dialihkan, ditempatkan, dan ditransfer tidak sesuai peruntukannya.
Dana yang kembali ke kas Sritex kemudian bercampur dengan pendapatan sah perusahaan dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian tanah, sawah, bangunan, hingga pembayaran utang.
Baca juga: Pledoi Babay Parid Wazdi: Kejahatan Terencana Sritex Harus Dibongkar Tuntas
Hakim juga menyebut adanya keterlibatan pihak lain di internal perusahaan, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino, dalam merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Majelis menilai tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar Sritex, sehingga sulit terdeteksi oleh pihak perbankan.
Pertimbangan Hakim dan Uang Pengganti
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Hal ini karena dana yang digunakan oleh bank daerah bersumber dari APBD yang termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


