Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan memastikan penanganan kasus Asuransi PT Asabri (Persero) tidak akan melalui skema bailout sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disahkan pada 2016 lalu.
Heri menyebut, penanganan kasus asuransi untuk TNI POLRI tersebut dapat melalui bail in atau penanganan permasalahan likuiditas menggunakan sumber daya internal atau pemegang saham.
“Engga mungkin (bailout) Karena ada UU PPKSK, itu Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kalau ini berasa sistemik negara tidak akan mengeluarkan bailout yang ada harus bailin,” kata Heri di Kompleks Perkantoran DPR Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Menurutnya, Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan asuransi tersebut. Terlebih Asabri diperkirakan mengalami kerugian Rp10 Triliun yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk ke saham-saham berkualitas rendah.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus berkordinasi dengan pihak Pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut. “Harapan saya mungkin kepada kawan yang berbisnis di lembaga keuangan kalau mau Investasi di saham lihat dulu lah sahamnya kalau sahamnya cari saham yang bener,” ucap Heri.
Sebagai informasi, UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Dalam regulasi tersebut juga diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np