Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
“Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1 – 5,5 persen di tahun 2025,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang disetujui oleh pemerintah, yaitu inflasi berkisar di angka 1,5 – 3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300 – Rp15.900, serta tingkat suku bunga SBN 10 Tahun sebesar 6,9 – 7,2 persen.
Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen di 2025
Sementara itu, untuk target pembangunan yang disetujui oleh pemerintah adalah tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,5 – 5,0 persen, tingkat kemiskinan sebesar 7,0 – 8,0 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen, gini rasio (indeks) berkisar 0,379 – 0,382, serta indeks modal manusia 0,56 persen.
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan nilai tukar petani (NTP) ditargetkan sekitar 115 –120. Sedangkan nilai tukar nelayan (NTN) berkisar 104 -105.
Baca juga: Menteri PPN Beberkan Opsi Pangkas Defisit APBN Era Prabowo-Gibran
Asumsi tersebut, telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan
Adapun asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 akan menjadi landasan dalam penyusunan APBN 2025 yang merupakan masa transisi, di mana APBN akan dilaksanakan oleh pemerintah Prabowo Subiantor dan Gibran Rakabuming Raka. (*)
Editor: Galih Pratama