Poin Penting
- Komisi III DPR menekankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
- Kewenangan luas aparat penegak hukum dinilai perlu diimbangi pengawasan dan perlindungan.
- Daftar 13 tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset masih dapat berubah, termasuk terkait judi online (judol).
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurutnya, kewenangan luas yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan. Hal ini diperlukan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian yakni perbedaan kondisi penegakan hukum Indonesia dengan negara-negara maju yang kerap dijadikan rujukan dalam penerapan perampasan aset.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” ujar Habiburokhman, dinukil laman DPR, Selasa, 8 September 2026.
Komisi III DPR Waspadai Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, anggota Dewan dari Fraksi Gerindra tersebut menilai kewenangan luas dalam perampasan aset harus diiringi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Menurutnya, hal tersebut penting agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Korupsi, Kejahatan Ini Ikut Jadi Sasaran
Karena itu, Habiburokhman menegaskan prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menyatakan pembentukan regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga kemungkinan penerapannya pada masa mendatang.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tandasnya.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyusun daftar 13 tindak pidana yang masuk dalam draft RUU Perampasan Aset. Daftar 13 tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Namun, tindak pidana judi online belum masuk dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, daftar 13 tindak pidana yang telah diumumkan sebelumnya masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Falah, dikutip laman DPR, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga: Judi Online Belum Masuk 13 Tindak Pidana RUU Perampasan Aset, Ini Kata DPR
Falah mengatakan, persoalan judol dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan demikian, posisi tindak pidana judol dalam RUU Perampasan Aset masih dapat ditentukan dalam proses pembahasan selanjutnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


