Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Bersih-bersih dari Praktik Mafia Tanah

Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Bersih-bersih dari Praktik Mafia Tanah

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) dalam praktik mafia tanah.

“Mafia tanah tidak akan dapat berani tanpa adanya oknum yang terlibat di jajaran BPN,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dinukil Rabu, 12 Februari 2025.

Edi menilai praktik mafia tanah bermula dari oknum-oknum di BPN yang memberikan akses kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kata lain, mafia tanah ini muncul karena adanya keterlibatan orang dalam.

Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah sering kali menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Salah satu modus yang kerap terjadi, menurutnya, adalah penyerobotan dan penggusuran lahan, serta penerbitan sertifikat tanah ganda yang memicu konflik.

Baca juga : Denny Indrayana: Mafia Hukum Masih Bergentayangan

“Jika praktik ini tidak dilakukan oleh oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang akan terjadi,” terangnya.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum agraria membuat masyarakat sering kali hanya diminta menempuh jalur hukum, meskipun permasalahan utamanya berasal dari oknum BPN itu sendiri.

“Biasanya masyarakat hanya disarankan silakan tempuh jalur pengadilan, dan mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan utuk hal tersebut,” ungkapnya.

Desakan Bersih-bersih di Internal BPN

Politisi Fraksi PAN ini meminta Kementerian ATR/BPN segera menertibkan oknum-oknum pegawai yang terlibat agar praktik mafia tanah dapat dihentikan.

“Kita ini jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik terhadap sistem pertanahan di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Silaturahmi ke Ma’ruf Amin, AHY Dapat Wejangan Soal Pertanahan dan Tata Ruang

Adapun beberapa pengaduan dan laporan yang masuk ke Komisi II, di antaranya dari Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEAMS) terkait penyerobotan dan penggusuran lahan warga klaster Setia Mekar Residen di Tambun Selatan seluas 3,3 Hektar sebagai dampak putusan Pengadilan Negeri Cikarang. 

Selain itu, Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) juga melaporkan kasus penggusuran lahan perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang melibatkan 14 rumah dengan total luas lahan 3.887 meter persegi.

Komisi II juga menerima surat dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan terkait usulan penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia.

“Ini baru sebagian yang Komisi II DPR tangani,” urainya.

Dalam RDP ini, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan para korban. 

“Saya berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres, harus selesai, sehingga kami punya update terhadap proses-proses yang masuk,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update