Jakarta – Indonesia tengah berada jalur cepat transformasi digital. Setelah Bitcoin dan mata uang kripto lainnya mencuri perhatian masyarakat, saat ini salah satu yang sering dibicarakan adalah Platform Non Fungible Token (NFT). Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu merancang regulasi untuk pasar NFT yang semakin populer.
Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna mengatakan, banyak negara termasuk Indonesia yang belum punya aturan yang jelas terkait NFT. Salah satu yang menjadi isu adalah terkait dengan hak cipta. Sesuai dengan UU hak cipta, kepemilikan NFT mungkin tidak selalu berarti kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT itu sendiri.
“Regulasi ke depan tiddak bisa silo seperti sekarang ini, regulasi tidak bisa berbasiskan Kementerian atau Lembaga yang membuat. Kominfo, OJK, Kemenkeu termasuk kementerian lembaga lain harus menyusun regulasi yang lebih konfrehensif,” ujarnya dalam webinar Kamis, 24 Februari 2022.
Dikarenakan perkembangan teknologi yang sangat cepat berubah, maka menurut I Nyoman Adhiarna regulasi yang dibuat harus lebih fleksibel. Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan para ahli dibidangnya di luar pemerintah dalam merumuskan aturan.
Terkait aplikasi informatika, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu turunan dsri PP ini adalah Peraturan Menteri (PM) Kominfo nomor 36 Tahun 2014 yang mewajibkan pendaftaran untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial, dalam hal ini termasuk penyelenggara NFT.
“Platform digital NFT ini harus terdaftar jadi tidak bisa seperti sekarang. Konsekuensinya jika tidak terdaftar maka pemerintah akan meutuskan akses sehingga situs tersebut tidak bisa diakses dari Indonesia,” ungkapnya. (*) Dicky F.