Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan tindakan pemutusan akses alias take down terhadap situs web PeduliLindungi.id, yang belakangan disusupi konten judi online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan, langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judol dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” jelasnya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Baca juga: Budi Arie soal Tuduhan Judi Online: Lagu Lama, Kaset Rusak!
Menurut Alexander, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.
“Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.
PeduliLindungi Sudah Tidak Digunakan Sejak 2023
Kementerian Komdigi kemudian menetapkan bahwa situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Pemutusan akses dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.
Sebagai informasi, PeduliLindungi merupakan situs web yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan.
Sejak tahun 2023, sistem PeduliLindungi telah diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat, dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.
Baca juga: Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024
Saat ini, layanan juga dapat diakses melalui aplikasi SatuSehat Mobile yang tersedia di App Store dan Play Store.
“Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes,” tutur Alexander.
Komdigi Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Berkaitan dengan insiden ini, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan di aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Alexander. (*)
Editor: Yulian Saputra









