Keuangan

Kolaborasi AFPI dan Google Berhasil Tutup 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Google berkolaborasi dalam Google Priority Flagger Program di Indonesia.

Program itu merupakan kolaborasi strategis bagi organisasi mitra Google untuk secara sukarela memberi informasi tentang masalah yang berpotensi membahayakan dan melanggar kebijakan serta pedoman komunitas.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, mengatakan bahwa, AFPI beserta 97 platform pinjaman daring (pindar) anggota turut serta memerangi pinjaman online ilegal (pinjol) melalui kampanye #BerantasPinjolIlegal di Google Priority Flagger Program.

Dalam tiga bulan, pilot program tersebut telah mengidentifikasi 248 pengaduan aplikasi pinjol ilegal. Dari total pengaduan yang datang dari AFPI tersebut, sebanyak 105 aplikasi berhasil dihapus dari Google Play Store yang melanggar aturan dan sisanya sedang dalam proses verifikasi Google untuk dihapus dari Play Store.

Dalam program ini, AFPI mengumpulkan data melalui berbagai platform yang berasal dari riset, investigasi, dan aduan masyarakat mengenai situs atau aplikasi pinjol ilegal yang terindikasi membahayakan masyarakat.

Baca juga: AFPI Pede Industri Pindar Makin Tumbuh di 2025

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mendukung AFPI dalam memberantas pinjol ilegal. Kami juga mengapresiasi Google sebagai mitra strategis yang telah melakukan kolaborasi dengan AFPI dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat,” ucap Entjik dikutip, 18 Februari 2025.

Bagi AFPI, Google Priority Flagger Program ini juga sejalan dengan upaya asosiasi untuk memberantas pinjol ilegal. Salah satunya yang terbaru dengan melakukan repositioning pindar. 

“Inisiatif pindar ini merupakan upaya edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat terhadap perbedaan fintech lending dengan pinjaman online atau pinjol,” imbuhnya.

Baca juga: 11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

Adapun, pengadopsian diksi pindar ini diharapkan dapat lebih mencerminkan sifat sebenarnya dari layanan fintech lending, yaitu sebagai solusi keuangan berbasis digital yang inovatif, mudah diakses, dan bertanggung jawab.

“Ke depan, kami berharap program ini bisa terus dijalankan sebagai bentuk komitmen stakeholders di bidang teknologi dan informasi untuk menjaga ruang digital yang sehat bagi masyarakat,” kata Entjik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

4 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago