POLEMIK yang menyelimuti produk asuransi unit link belum tuntas. Ratusan korban asuransi unit link terus berupaya meminta kejelasan setoran premi yang sudah dibayarkan. Para nasabah itu tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi AIA Financial (AIA), Prudential, dan AXA Mandiri.
Sengkarut unit link antara lain bersumber dari kesalahpahaman antara pembeli polis dan agen asuransi, akibat praktik mis-selling (ketidaksesuaian penjualan). Bisa jadi agen tidak transparan dalam menjelaskan produknya, ataupun belum begitu memahami produk yang dijualnya. Di lain sisi, tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi masih relatif rendah.
Unit link terbilang yang rumit. Dalam praktiknya, terkadang agen asuransi ketika memprospek calon nasabahnya lebih menonjolkan janji-janji manis, agar cepat closing dan meraih komisi. Padahal, namanya investasi tidak ada jaminan pasti untung. Ada juga risiko buntung. Risiko itu perlu dijelaskan ke nasabah agar mereka bisa memahami kemungkinan buruk dari produk yang dibeli.
Menyikapi polemik unit link, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengaku, aturan dan ketentuan tentang unit link sebenarnya sudah ketat. Dalam pemasarannya pun para agen harus memiliki sertifikasi tinggi. Ia yakin bahwa semua anggota AAJI telah memperhatikan segala ketentuan tersebut.
“Bilamana masih ada kesalahpahaman, mungkin saja itu terjadi. Kami akan terus bekerja sama dan diskusi dengan semua perusahaan, termasuk dengan OJK. Sehingga, apa yang masih bisa kita perbaiki, ya kita perbaiki,” katanya dalam paparan virtual, Desember lalu.
Meski menuai polemik, nyatanya produk unit link tetap tumbuh positif. Hingga kuartal III 2021, market share premi produk unit link berkontribusi 62,47% atau setara Rp93,31 triliun terhadap total premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp149,36 triliun.
Menurut Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, pertumbuhan premi unit link menunjukkan bahwa produk ini masih lebih unggul dibandingkan dengan asuransi tradisional. Meski banyak persoalan, masyarakat masih mau membeli produk unit link.
“Data menunjukkan, apa pun yang diomongin di luar sana, apa pun yang terjadi di luar sana, unit link masih dibutuhkan masyarakat. Saya juga bingung, tapi fakta dan data yang ada mengatakan demikian,” ujarnya dalam webinar Asuransi Outlook 2022, pada 21 Desember lalu.
Sementara, Michellina Laksmi Triwardhany, President Director Prudential Indonesia mengatakan, pihaknya memastikan setiap pengaduan dan keluhan nasabah ditangani satu per satu secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait produk unit link, kami melihat bahwa salah satu keluhan yang disampaikan nasabah adalah tentang pemahaman produk termasuk manfaatnya. Masih kurangnya pemahaman ini menyebabkan nasabah belum sepenuhnya menyadari pentingnya peran dan fungsi asuransi unit link untuk melindungi perencanaan keuangan mereka dari berbagai risiko di masa depan,” jelasnya kepada Infobank.
Sedangkan, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, menjelaskan, AIA siap memberi dukungan penuh kepada semua pihak, termasuk regulator dan pemerintah untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan kepuasan nasabah terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unit link. Ia juga menegaskan bahwa seluruh produk AIA telah dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah sesuai dengan aturan.
Ia juga memastikan keluhan dan laporan nasabah yang masuk ke saluran resmi customer care AIA, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan. “Kami memastikan bahwa seluruh laporan maupun keluhan ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan audiensi dan mediasi dengan nasabah. Kami juga selalu membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu,” imbuh Rista. (*) Ari Astriawan
*) Simak laporan selengkapnya mengenai “Gonjang-Ganjing Unit link” di Majalah Infobank No. 525, edisi Januari 2022.