Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
HARI itu, ruang sidang terasa lebih dingin dari biasanya. Bukan karena AC, melainkan karena beratnya beban yang menggantung di udara. Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, duduk tenang di kursi terdakwa. Wajahnya tampak tua sebelum waktunya. Empat bulan sudah ia menjalani persidangan. Empat bulan pula fakta demi fakta terungkap, membongkar satu per satu dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, pada Senin, 20 April 2026, jaksa tetap berdiri tegak di hadapan majelis hakim. Dengan suara lantang, ia membacakan tuntutan: 10 tahun penjara.
Sepuluh tahun. Untuk seorang bankir yang tidak terbukti menerima suap. Untuk seorang direktur utama yang tidak pernah bertemu pemilik debitur sebelum kredit diputuskan. Untuk seorang profesional yang hanya menjalankan tugas berdasarkan data yang sah di depan matanya.
Sementara dalam kasus yang sama, seorang bankir dari bank lain, terbukti menerima gratifikasi USD50.000 tapi dituntut 8 tahun penjara. Yuddy yang tidak terbukti dari seluruh dakwaan dituntut 10 tahun. Inilah yang dinamakan keadilan yang sulit dipahami, termasuk oleh mahasiswa hukum semester pertama pun.
“Saya tidak pernah mengenal mereka”.
Yuddy bukanlah pendatang baru di dunia perbankan. Ia telah berlabuh di berbagai bank besar negeri ini: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Bank Mandiri, BNI, dan terakhir Bank BJB. Di setiap tempat, ia dikenal sebagai pribadi yang menjaga integritas tanpa cela. Tidak ada satu pun catatan sanksi atau pelanggaran etik sepanjang kariernya.
Baca juga: #SAVEBANKERS Stop! Kriminalisasi Kredit Macet
Lalu, mengapa ia sekarang terancam menjadi penghuni rumah tahanan?
Cerita ini bermula dari kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil asal Solo. Bank BJB, bersama sejumlah bank lain—termasuk bank swasta kondang—turut membiayai perusahaan tersebut. Total kerugian akibat kepailitan Sritex mencapai triliunan rupiah.
Namun di persidangan, terungkap bahwa kepailitan itu terjadi bukan karena kelalaian bankir, melainkan karena fraud atau penipuan yang dilakukan oleh pemilik, pejabat, dan staf Sritex, bersama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan—yang tergabung dalam big five BDO International—dan bahkan oknum pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan.
Namun jaksa seolah menutup mata. Tuntutan tetap dilancarkan. Yuddy dianggap bertanggung jawab secara pidana atas keputusan kolektif kolegial yang diambil bersama direksi lainnya.
Di persidangan, Yuddy dan tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah fakta yang sulit dibantah:
Pertama, keputusan membiayai Sritex didasarkan pada laporan keuangan audited yang diaudit oleh KAP bereputasi global. Laporan itu juga telah diunggah secara resmi di situs Bursa Efek Indonesia (IDX). Kondisi keuangan Sritex saat itu dinyatakan baik dan sangat sehat. Yuddy bukan peramal. Ia bekerja berdasarkan dokumen resmi yang tersedia.
Kedua, seluruh proses pemutusan kredit telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan standar formal perbankan nasional maupun internasional, yaitu asas 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition.
Ketiga, Yuddy tidak pernah mengenal secara pribadi pemilik, pejabat, maupun staf Sritex. Tidak ada pertemuan pra-kredit. Bahkan Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex, menyatakan di persidangan bahwa ia baru pertama kali bertemu Yuddy di Kantor Sritex Solo—setelah proses keputusan kredit selesai, dalam rangka kegiatan monitoring direksi.
Keempat, dan yang paling penting bagi integritasnya: Yuddy tidak pernah menerima gratifikasi atau barang dalam bentuk apa pun, baik selama proses pemutusan kredit maupun setelah pembiayaan diberikan. Nihil. Tidak ada aliran uang, tidak ada janji, tidak ada pemberian.
“Lebih Baik Sepuluh Orang Bersalah Lolos…”
Dalam momen-momen tergelap yang ia alami, Yuddy mengutip seorang ahli hukum Inggris abad ke-18, Sir William Blackstone, dalam bukunya Commentaries on the Laws of England (1765-1769):
“It is better that ten guilty persons escape, than that one innocent suffer.”
“Lebih baik sepuluh orang bersalah lolos daripada satu orang tidak bersalah dihukum.”
Ia juga mengingat kata-kata Maimonides, filsuf Yahudi abad ke-12, yang menyatakan: “Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum mati 1 orang tidak bersalah.”
“Ini bukan sekadar kutipan klasik,” ujar Yuddy dengan suara bergetar. “Ini adalah prinsip peradaban. Jika kita terus memenjarakan orang-orang yang tidak bersalah—yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, yang tidak mencuri, tidak menerima suap, tidak merugikan negara dengan sengaja—maka kita sedang membangun sistem hukum yang kejam. Dan itu bukan keadilan.”
Para pengamat menyebut fenomena ini sebagai “kriminalisasi risiko bisnis.” Sebuah istilah yang terdengar asing di telinga publik awam, tetapi sangat nyata terasa oleh para pelaku usaha dan profesional perbankan.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan—para pakar hukum ekonomi dan perbankan—telah dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari niat jahat (mens rea) atau penyalahgunaan wewenang. Yang ada adalah risiko kredit (credit risk)—sesuatu yang lazim dalam dunia perbankan.
Jika sebuah kredit macet, mekanisme penyelesaiannya adalah perdata: restrukturisasi, penagihan, eksekusi agunan, atau kepailitan. Bukan penjara.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign
Para ahli juga memperingatkan chilling effect yang akan terjadi: tidak ada bankir yang berani mengambil keputusan kredit jika setiap kegagalan berpotensi membawanya ke meja hijau. Akibatnya, kredit akan mengalir hanya ke debitur super aman. UMKM dan sektor produktif berisiko sedang akan mati. Fungsi intermediasi bank akan lumpuh.
Namun peringatan itu seolah tak didengar. Jaksa tetap ngotot. Bahkan setelah empat bulan persidangan membuktikan bahwa dakwaan tidak berdasar, tuntutan 10 tahun penjara tetap dibacakan.
“Saya selalu menjaga integritas,” kata Yuddy di akhir perbincangan seusai pembacaan tuntutan. “Saya tidak pernah menerima apa pun. Saya tidak pernah bertemu mereka. Saya hanya melihat data. Data itu sehat. Saya memutus bersama direksi lainnya. Lalu mengapa saya yang harus dipenjara? Apakah karena Sritex bangkrut? Apakah karena ada potensi kerugian negara akibat kepailitan? Itu bukan kesalahan saya. Itu adalah fraud yang dilakukan oleh pihak lain—yang kini juga sedang diproses hukum.”
Ia terdiam sejenak.
“Jika saya dihukum, maka pesannya jelas: jangan pernah menjadi bankir di negeri ini. Karena jika debitur Anda bangkrut—meskipun Anda tidak korupsi, meskipun Anda ikuti semua aturan, meskipun Anda tidak pernah menerima suap—Anda tetap bisa dipenjara.”
Kini, para hakim yang memimpin persidangan berada di persimpangan. Ikuti fakta, ikuti hukum, ikuti hati nurani? Atau ikuti tekanan yang membungkam keadilan?
Sejarah akan mencatat pilihan mereka. Dan rakyat, bersama masyarakat perbankan dan dunia usaha, akan terus mengawal. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang Yuddy Renaldi. Tapi masa depan hukum ekonomi negeri ini.
Betul. Ini bukan semata soal Yuddy Renaldi semata. Tapi ini tentang nasib seluruh bankir di Indonesia.








