KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Jakarta – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pada Februari 2024, sesuai dengan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023.

Dana bantuan pendidikan satu ini diperuntukkan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tak mampu. Tujuannya, agar membantu melanjutkan perkuliahan tanpa terkendala biaya.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Buat Akun Prakerja 2024, Mudah dan Anti Ribet

Berikut, Infobanknews rangkum penjelasan mengenai persyaratan KIP Kuliah 2024, langkah pendaftaran, hingga jadwal pendaftarannya. Check it out!

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Calon penerima KIP Kuliah 2024 tentu saja harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu agar bisa menjadi peserta. Di bawah ini syarat pendaftarannya seperti melansir umsu.ac.id

  1. Lulus atau akan lulus dari SMA atau sederajat pada tahun yang berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Peserta Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  4. Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Peserta erdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  6. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B. Prodi dengan Akreditasi C juga bisa dengan pertimbangan tertentu.
  7. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Mei, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya

Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan di atas, masih tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 ketika mempunyai ketentuan yang dibuktikan :

  1. Memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 tiap bulan atau juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. 
  2. Memiliki bukti berasal dari keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024

  1. Mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu “Login Siswa” dan input data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif.
  3. Menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih (SNBP, SNBT, Mandiri, dst.).
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Editor: Galih Pratama



Related Posts

News Update

Top News