Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai salah satu metode asesmen kelayakan seseorang dalam mendapatkan layanan di bidang jasa keuangan dengan menggunakan data-data alternatif, seperti data telekomunikasi, data e-commerce, dan lainnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto, mengatakan ICS atau alternative credit scoring tersebut lahir di tengah karena semakin pesatnya teknologi dan semakin banyaknya data-data yang tersebar di masyarakat.
“Jadi kalau kita melihat di sini pada dasarnya innovative credit scoring atau alternative credit scoring merupakan metode assessment. Kelayakan seseorang dalam mendapatkan layanan di bidang keuangan dengan menggunakan, ini penekanannya, menggunakan data-data alternatif seperti data telekomunikasi, data e-commerce, biaya sewa, dan media sosial,” ucap Djoko dalam Webinar OJK Institute di Jakarta, 27 Juni 2024.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Online, Lengkap dengan Syarat dan Skornya
Djoko menyebut, tujuan dari ICS untuk memudahkan para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bersifat individual yang tidak memiliki catatan kredit sebelumnya dan tidak memiliki data keuangan yang baik.
“Maka LJK atau lembaga jasa keuangan seperti bank atau mungkin P2PL (peer to peer lending), atau mungkin juga lembaga pembiayaan, mempunyai sumber data yang lain yang dapat menggambarkan profil, yang dapat menggambarkan karakter seseorang atau usaha UMKM ini sehingga dapat diambil suatu scoring credit,” imbuhnya.
Di mana, data tersebut bisa didapatkan melalui data telekomunikasi, seperti transaksi pulsa, geolokasi tipe kartu telco (pasca/prabayar), lalu bisa juga melalui data aktivitas belanja, seperti histori pembayaran, alamat pengiriman barang, pembelian listrik, hingga melalui media sosial dengan analisis jaringan sosial, jenis akun yang verified atau tidak, subscription, dan analisis gaya hidup.
Selain itu, ICS juga berperan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih belum tersentuh oleh LJK seperti perbankan ataupun perusahaan pembiayaan melalui fasilitator analisis kredit, peningkatan inklusi keuangan, hingga kecepatan proses analisis kredit.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang, Begini Respon Para Bankir
Meski begitu, ketika LJK akan melakukan ICS terhadap konsumennya, perlu melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti:
- Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, data yang diproses LPKBDA sampai data dimusnahkan
- Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, dan data transaksi yang dikelola
- Memastikan bahwa perolehan dan pemrosesan data telah mendapatkan persetujuan dari pemilik data seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronik LPKBDA bagi pengguna yang dapat berupa surat elektronik, pusat panggilan, atau media komunikasi lainnya
- Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data yang diproses. (*)
Editor: Galih Pratama