Keuangan Syariah Harus Beralih ke Paradigma Baru

Keuangan Syariah Harus Beralih ke Paradigma Baru

Surabaya – Guna mengembangkan sistem keuangan syariah di Indonesia, maka keuangan syariah harus beralih ke paradigma baru, seperti inovasi pengembangan organisasi, institusi, operasional, dan inovasi produk yang tidak hanya mengacu pada lembaga keuangan konvensional.

“Keuangan syariah harus beralih ke paradigma yang baru untuk mencapai tujuan dasar yaitu sharing economy for empowerment,” ujar Direktur Centre for Islamic Economics and Finance, Durham University Business School, Mehmet Asutay, di Surabaya, Selasa, 7 November 2017.

Dia mengatakan, konsep ekonomi dan keuangan syariah telah mengakar dalam sistem keuangan global. Namun demikian, selain berbicara tentang kepatuhan terhadap persyaratan dari segi legalitas, maka perlu diperhatikan dari sisi prakteknya apakah sudah sesuai dengan prinsip dasar syariah.

“Sebagai contoh, perkembangan keuangan syariah tidak hanya dinilai dari secara transaksional seperti pertumbuhan aset perbankan syariah, namun harus dilihat juga bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sebagai stakeholders dalam arti luas, yakni pemerataan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif,” ucapnya.

Menurutnya, sistem keuangan syariah dapat menjadi solusi atas ketidakseimbangan makroekonomi sebagai dampak dari kelemahan system keuangan dan perbankan yang ada saat ini. Tujuan utamanya, yaitu berkontribusi terhadap kelangsungan masyarakat yang adil dan merata (ihsani) melalui kontribusi individu-individu (falah).

“Prinsip keuangan syariah focus pada fungsi intermediasi pada aktivitas ekonomi riil, bukan sekedar penciptaan profit/uang. Tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dihadapi oleh semua Negara, bahkan kiblat umat muslim Arab Saudi yang juga masih terdapat pengaruh budaya non-Islam dalam kehidupan sehari-harinya,” jelasnya.

Selain itu, untuk beralih ke paradigma baru, keuangan syariah harus memperhatikan leadership, yakni kepemimpinan dalam bidang akademis, regulator, professional, dan kalangan politik yang berbasis prinsip Islam. “Manajemen dan kepatuhan dari perusahaan, lembaga keuangan dan perbankan syariah, serta dari sektor public yang mengacu pada norma-norma Islam,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News