Jakarta – Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Tercatat, sampai dengan akhir tahun 2020 cashflow atau arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mulai surplus Rp18,7 triliun yang dibarengi oleh kondisi keuangan berangsur sehat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.
“Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun,” jelas Fachmi Idris melalui video conference di Jakarta, Senin 8 Febuari 2021.
Fachmi menambahkan, dengan tata kelola yang handal, program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 ini mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Dirinya menambahkan, cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.
Dengan begitu, fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Sementara dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” tutup Fachmi. (*)
Editor: Rezkiana Np