Jakarta – Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, membantah terlibat pada kasus peralihan izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, adanya pemberitaan yang menyebut bahwa Mardani terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu, tidaklah benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, ia meminta pemberitaan tentang dirinya tetap berimbang dalam kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Mardani dan Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa “memerintahkan” yang dikutip media dari Kuasa Hukum Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” jelas Irfan dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, beberapa media melansir berita yang mengaitkan Mardani H Maming pada kasus yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut. Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP.
Irfan melanjutkan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Sehingga Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan Kepala Dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.
“Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Irfan.
Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sehingga, kata dia, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.
Ia pun menyampaikan bahwa dakwaan pasal yang menjerat Dwidjono adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak ada kaitannya dengan Mardani H. maming karena hal tersebut adalah murni perbuatan Dwijono dengan salah seorang pengusaha. “Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU,” tutup Irfan. (*)