Literasi Keuangan Harus Jadi Program 100 Hari DK OJK

Literasi Keuangan Harus Jadi Program 100 Hari DK OJK

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027 sudah terpilih melalui serangkaian proses seleksi pada Kamis (7/4) dan diputuskan melalui fit & proper test di hadapan Komisi XI DPR.

Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group dan Research Associate INDEF dalam talkshow bertema “Maraknya “Tuyul” Digital Menyambut Komisioner OJK Baru” di platform twitter pada Minggu, 10 April 2022 menyatakan, bahwa edukasi keuangan harus menjadi prioritas DK OJK yang baru.

Dirinya memberikan gambaran rumitnya permasalahan di industri jasa keuangan khususnya industri keuangan nonbank (IKNB). Seperti masalah di industri asuransi yakni kasus Bumiputera yang belum selesai, di multifinance terkait dengan masalah debt collector dan masalah pinjaman online (pinjol) yang ilegal maupun yang legal. Semua ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh DK OJK yang baru saja terpilih.

Belum lagi investasi digital yang belakangan banyak menimbulkan masalah. Melihat banyaknya profil investasi digital yang ditawarkan ke masyarakat, Eko membagi konsep investasi tadi dengan beberapa istilah, yaitu “tuyul digital” termasuk di sini adalah binary option, asset crypto, money game. Kemudian, “pesugihan digital” yang terdiri atas start up online yang menarik banyak investor selanjutnya masuk pasar modal dengan harga saham melangit dan tiba- tiba turun drastis. Lalu “begal digital” termasuk di sini adalah cyber crime. Dan terakhir “rentenir online” yang terdiri atas pinjol yang berizin dan tak berizin.

Menurut Eko, literasi keuangan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Indonesia saat ini. Dengan gap yang cukup besar antara literasi keuangan sebesar 38% dan inklusi keuangan sebesar 78%, OJK harus menggenjot edukasi keuangan mengingat semakin banyaknya pengaduan terkait transaksi keuangan.

Kerja sama antara pemangku kepentingan terkait semakin banyaknya platform investasi digital juga harus segera dilakukan. Investasi dalam bentuk asset crypto misalnya. OJK jelas-jelas melarang investasi jenis ini. Akan tetapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin, bahkan Kementerian Keuangan memiliki wacana untuk menarik pajak atas kegiatan asset crypto ini.

Sekali lagi, Eko menambahkan bahwa tantangan terberat OJK mendatang adalah edukasi keuangan. Korban investasi digital pun banyak dari kalangan orang berpendidikan dan tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak muncul korban lagi. Tidak dipungkiri, sudah banyak masalah di industri keuangan yang dapat diselesaikan OJK. Namun, masih banyak pekerjaan rumah OJK terutama di IKNB.

“Jadi program 100 hari DK OJK yang baru adalah edukasi keuangan, bila tidak ingin OJK menjadi kuburan karena banyak permasalah industri keuangan yang tidak terselesaikan,” tutupnya. (*) Ninuk Saskia

Related Posts

News Update

Top News