LBH Jakarta menyoroti beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon.
Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.
“Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat. Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya,” kata Aprillia, salah satu perwakilan LBH.
Kedua, lanjutnya, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah. (Bersambung ke halaman berikutnya)