Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir buka suara terhadap kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum lama ini.
Pandu mengaku, kalau ia menyayangkan terjadinya peristiwa terhadap perusahaan fintech lending tersebut. Alih-alih kerugian finansial, Pandu lebih menyorot bahwa kasus ini akan memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri fintech di Indonesia.
“Dampaknya itu sebenarnya bukan uangnya, tapi soal market trust. At the end, our business itu soal trust,” terang Pandu di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional” yang digelar pada Senin, 11 November 2024.
Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat
Peristiwa yang terjadi kepada Investree, menurut Pandu, bisa ditemukan di berbagai industri di banyak tempat. Alasannya pun biasanya hanya ada dua, entah itu karena kurangnya kehati-hatian atau fraud.
“Di mana ada market datang, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence atau fraud. Hal-hal seperti itu yang kebetulan masih terjadi di dunia manapun,” ungkapnya.
Apa yang terjadi dengan Investree, tegas pandu, adalah murni kesalahan pemain dan ikut menyeret industri secara keseluruhan. Dengan demikian, saat ini Pandu dan tim AFTECH berfokus untuk kembali membangun market trust yang sempat hilang.
Baca juga: Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang
Mengacu kepada situs resmi Investree, perusahaan tercatat telah menyalurkan dana Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Sayangnya, angka tersebut tidak dibarengi dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang sehat.
Tercatat bahwa sejak awal 2024, TWP90 perusahaan mencapai 16,44 persen. Angka ini melebihi TWP90 yang regulator tentukan, yaitu sebesar 5 persen. Peristiwa ini sudah terjadi sejak awal 2024, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree.
Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso