Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
SUPRIYATNO duduk di kursi pesakitan dengan raut tenang yang tak biasa. Bukan tenang karena tak peduli, melainkan tenang karena hati nuraninya bersih. Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, baru saja mendengar jaksa penuntut umum menuntutnya 10 tahun penjara. Kasus kredit macet. Supply Chain Financing (SCF) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Angka yang terbilang besar.
Tapi di persidangan, tak satu pun saksi ahli menemukan mens rea. Tak ada niat jahat. Tak ada gratifikasi. Tak setetes pun aliran dana mengalir ke kantong pribadi.
Lalu mengapa ia dihukum?
Rumit yang dipersempit. Bayangkan sebuah sistem: puluhan cabang Bank Jateng, ribuan transaksi, aliran data dari host to host yang terintegrasi, tim analis kredit, direktur kepatuhan yang memberikan lampu hijau, dewan komisaris yang merekomendasikan persetujuan, dan di puncaknya, direksi yang memutuskan secara kolektif.
Inilah wajah perbankan modern. Bukan ruang gelap. Bukan keputusan seorang diktator perusahaan.
Fasilitas SCF kepada Sritex lahir dari rahim yang panjang: inisiatif cabang yang melihat peluang, analisis berkas yang berlapis, rekomendasi Dewan Komisaris yang sependapat dengan direksi, hingga konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disetujui Direktur Kepatuhan.
Setiap tahap tercatat. Setiap tanda tangan adalah amanat. Setiap risiko dihitung secara ex ante — sesuai dengan zaman dan data yang tersedia saat itu.
Baca juga: Kisah Yuddy Renaldi, Eks-Dirut Bank BJB yang Dituntut Membayar Risiko Bisnis Orang Lain
Namun di ruang sidang, konstruksi rumit itu dipersempit. Seolah-olah seluruh proses bermuara pada satu orang. Supriyatno. Seolah-olah ia menarik sendirian tuas raksasa bernama kredit.
Jaksa menilai dengan kacamata ex post. Hari ini, setelah Sritex terjerat badai ekonomi global, setelah nilai tukar bergejolak, setelah pandemi melumpuhkan rantai pasok — tiba-tiba keputusan yang dulu dianggap wajar itu disebut sebagai kesalahan.
Coba tanyakan pada siapa pun yang pernah bekerja di bank: apakah ada satu direktur utama pun yang bisa menjamin bahwa kredit besar tak akan pernah macet? Tidak ada. Karena dunia ini penuh ketidakpastian, dan perbankan adalah seni mengelola risiko, bukan ilmu menghilangkannya.
Selama ini, pendapatan bank menjadi dividen, tapi risiko ditanggung seorang manusia. Lihat saja, satu hal yang jarang disebut di headline: fasilitas SCF ini memberikan pendapatan diskonto kepada Bank Jateng. Pendapatan yang nyata. Yang kemudian dinikmati pemegang saham dalam bentuk dividen. Sebagian juga menjadi insentif karyawan bank, termasuk para petugas yang menangani kredit tersebut.
Bank menikmati manisnya keuntungan saat pisang berbuah. Tapi ketika pohon tumbang diterpa angin, seorang direktur utama dijadikan tersangka.
Di sinilah letak ironi terbesar. Tidak ada satu pun pemegang saham yang diminta bertanggung jawab. Tidak ada satu pun dewan komisaris yang ikut duduk di kursi pesakitan. Padahal rekomendasi mereka adalah bagian tak terpisahkan dari keputusan. Padahal sistem yang mereka bangun bersama yang melahirkan fasilitas itu.
Supriyatno menjadi perwakilan. Tapi dalam hukum pidana, tidak ada yang namanya “tanggung jawab kolektif” untuk kredit macet. Yang ada adalah unsur pidana: niat jahat, memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang.
Semua itu tidak terbukti. Pasal 603 dan mimpi buruk para bankir. Jaksa mendakwa dengan Pasal 603 KUHP Nasional — tentang perbuatan curang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian. Tapi fakta persidangan berkata lain: tidak ada perbuatan curang. Yang ada adalah praktik perbankan standar, dengan prinsip kehati-hatian yang dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku.
Jika ini tetap dianggap pidana, maka setiap bankir di negeri ini akan hidup dalam ketakutan. Setiap kali mereka menandatangani persetujuan kredit — bahkan setelah melalui rapat komite, analisis puluhan halaman, dan rekomendasi dewan komisaris — mereka akan membayangkan kursi pesakitan.
Dampaknya akan lebih luas dari sekadar satu orang. Dunia perbankan akan lumpuh. Kredit akan mengering. Karena siapa yang berani mengambil risiko kalau risiko bisnis biasa bisa berubah menjadi risiko pidana?
Ini bukan sekadar membela Supriyatno. Ini adalah pertanyaan mendasar tentang keadilan dalam sistem hukum ekonomi kita.
Supriyatno bukanlah manusia tanpa dosa. Tapi dalam kasus ini, ia adalah simbol dari sebuah dilema: apakah kita akan menghukum sistem yang gagal, atau menghukum manusia yang menjalankan sistem dengan itikad baik?
Fasilitas SCF kepada Sritex lahir dari sebuah sistem — dari inisiatif cabang, dari analisis yang berjenjang, dari rapat-rapat yang dihadiri puluhan orang, dari persetujuan kolektif yang tak bisa dilimpahkan ke satu kepala. Pula Direktur Utama, sebagaimana Dewan Komisaris sebatas memberikan pesetujuan limit atau plafon sesuai kewenangan. Sedangkan semua penilaian atas kewajaran pencairan berada di kantor cabang selaku booking office.
Ia lahir dari terang, bukan dari ruang gelap. Maka jika ada yang harus diperbaiki, perbaikilah sistemnya. Jangan jadikan seorang bankir sebagai tumbal. Karena keadilan tidak pernah menghukum orang yang tidak berniat jahat, yang tidak mengambil gratifikasi, yang tidak mengalirkan dana ke pribadi.
Keadilan, sejatinya, adalah ketika hukum tidak buta terhadap kompleksitas. Ketika hakim bisa membedakan antara kelalaian bisnis dan kejahatan. Antara risiko yang dikelola dan korupsi yang disengaja.
Baca juga: Fakta Persidangan Bantah Dakwaan: Saksi Ahli Sebut Kredit Macet BJB-Sritex Perdata Bukan Korupsi
Kita menunggu putusan. Tapi hati kita, yang membaca fakta-fakta persidangan, sudah lebih dulu menggumam: Ini bukan pidana. Ini adalah risiko bisnis yang harusnya diselesaikan secara sipil, bukan dengan jeruji besi.
Semoga catatan ini menjadi pengingat: bahwa di balik setiap angka kredit, ada manusia yang bernyawa. Dan di balik setiap putusan, ada hati nurani yang tak boleh dikhianati.
Tuntutan 10 tahun pidana ke Supriyatno merupakan salah alamat. Kini tinggal para hakim dapat memutuskan dengan adil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama sekali tidak melihat fakta fakta persidangan yang melelahkan.








