Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang, ketidakpastian perekonomian global yang berpotensi memicu keterbatasan sumber pendanaan bagi pembangunan, sehingga diharapkan bisa disikapi Pemerintah Daerah dengan menerbitkan obligasi daerah.
“Sebenarnya perlu bagi daerah-daerah untuk menerbitkan municipal bond di tengah ketidakpastian ekonomi global yang memungkinkan adanya keterbatasan pendanaan pembangunan di daerah,” kata Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Gedung BEI Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Menurutnya, sejauh ini pihak BEI telah mendorong dan mengupayakan penerbitan obligasi daerah bisa segera dilakukan sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.
“Jadi, kebutuhan pendanaan di daerah bisa juga melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi,” tuturnya.
Menurut Nicky, sejak beberapa tahun terakhir keinginan menerbitkan municipal bond oleh sejumlah Pemda sudah menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Hal tersebut tercermin dari adanya keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Riau.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri kini tengah menggodok aturan yang memungkinkan pemda menerbitkan obligasi atau surat utang.
Dalam aturan pasar modal, pemda yang akan menawarkan obligasi harus diaudit lebih dulu oleh akuntan yang terdaftar di OJK.
Sementara laporan keuangan pemda diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, BPK tidak terdaftar sebagai auditor yang berhak mengeluarkan pendapat tentang kesiapan emisi obligasi daerah di OJK.
Solusi ini yang kini tengah dibahas OJK. Apakah BPK dimungkinkan memberikan penugasan kepada akuntan yang terdaftar di OJK atau tetap BPK yang mengaudit laporan keuangan pemda sebagai dasar melakukan penawaran obligasi daerah.
Ketentuan tentang penerbitan obligasi daerah sudah tercantum dalam pasal 300 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*) Dwitya Putra