BI mengimbau masyarakat untuk mendukung penggunaan Rupiah dalam transaksi dalam negeri. Ria Martati
Jakarta–Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara meminta penggunaan Rupiah untuk transaksi dalam negeri terus didorong. Pasalnya 52% pembelian Dolar di pasar spot digunakan untuk tujuan domestik.
“Itu sesuatu yang tidak sehat untuk ekonomi kita, ketergantungan Dolar untuk domestic purpose besar,” kata Mirza dalam acara Buka Puasa Bersama di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Penggunaan Dolar yang tinggi tentu akan semakin menekan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar. Nilai tukar Rupiah 8 Juli 2015, tercatat ada di level Rp13.346 per Dolar AS. Dalam data JISDOR BI terlihat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS mulai di level Rp13.000 sejak 6 Mei 2015. Sementara di awal tahun (2 Januari 2015) ini, nilai tukar Rupiah tercatat Rp12.474 per Dolar AS, atau sudah melemah 6,53% dibandingkan posisinya awal tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan kebijakan BI untuk meningkatkan penggunaan Rupiah dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dipatuhi semua pihak.
“Kewajiban penggunaan mata uang lokal untuk transaksi di pelabuhan itu juga dilakukan oleh negara-negara lain,” kata Agus.
Menurutnya dari 6 pelabuhan utama di ASEAN hanya dua pelabuhan yang tidak menggunakan mata uang domestik sebagai alat transaksi, salah satunya adalah Indonesia. Oleh karena itu ia meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan BI. (*)
@ria_martati