Jakarta – Kerusuhan yang terjadi di kota Manokwari Papua Barat bisa saja terjadi di daerah manapun. Oleh karena itu, para pemilik properti maupun kendaraan bermotor sudah sepatunya mengcover hartanya tersebut dengan asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad S. Dalimunthe menjelaskan, kerusakan properti maupun kendaraan akibat kerusuhan bisa tercover oleh asuransi asalkan pemilik polis telah menambahkan fitur huru-hara dalam polis perlindungan miliknya.
“Kita kembali kondisi polis, kalau polis mengecualikan kondisi kerusuhan itu bukan jaminan, tapi kalau ada perluasan kerusuhan dan kejadian itu masuk ke kerusuhan itu akan masuk jaminan,” jelas Dody di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.
Dody menyebut, saat ini pihaknya masih terus mengkaji kejadian kerusuhan di Papua Barat tersebut guna meneliti penyebab dan dampak dari kerusuhan tersebut.
Beberapa perusahaan asuransi juga telah menyediakan perlindungan komprehensif yang biasanya sepaket dengan tanggungan kerusakan akibat gangguan keamanan. Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan dapat mengetahui secara detail paket perlindungan yang akan diterimanya.
Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Manokwari tersebut terjadi pada Senin pagi, 19 Agustus 2109 yang merupakan buntut dari kekerasan yang dialami oleh sejumlah mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya beberapa hari sebelumnya.
Sejumlah ruas jalan di Manokwari, terutama Jalan Yos Sudarso, yang merupakan jalan utama kota Manokwari diblokade massa yang mengakibatkan aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas lumpuh. Dalam aksi tersebut warga juga menebang pohon dan membakar ban di jalan raya. Namun pada Senin malam, kondisi di Manokwari sudah mulai berangsung kondusif. (*)
Editor: Rezkiana Np