Keputusan Pinjaman Likuiditas Khusus, Ada di KSSK

Keputusan Pinjaman Likuiditas Khusus, Ada di KSSK

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan, keputusan penerapan skema pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik berada di tangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat (KSSK) bukan di BI. Meski begitu, Perry memastikan saat ini skema tersebut belum perlu dilakukan.

“PLK ini seperti skema skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) namun untuk bank sistemik yang akan berpengaruh ke stabilitas sistem keuangan makanya PLK ditetapkannya sama KSSK kalau PLJP itu baru sama BI,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Jumat 5 Mei 2020.

Perry menambahkan, dari skema tersebut tingkat kesehatan perbankan ditentukan dan dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan penilaian secara tahunan dilakukan BI-OJK dimana indikatornya adalah kemampuan bayar, agunan serta kondisi likuiditas perbankan.

Dirinya yakin kondisi kesehatan perbankan masih tercukupi hingga saat ini yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Maret 2020 yang tinggi yakni 21,63%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (bruto) dan 1,02% (neto). 

BI juga optimis ekonomi nasional masih terhindar dari bayangan resesi dimana pihaknya memproyeksikan ekonomi RI masih dapat tumbuh diangka 2,3% hingga akhir tahun 2020.
“Kami sudah perkirakan PSBB 2,5 bulan, (pertumbuhan ekonomi) dari 2,97% akan turun, kemudian naik lagi. Harapannya mendekati 2,3% (full year),” tukas Perry. (*)

Related Posts

News Update

Top News