Kepala Otorita IKN Buka Suara Soal Gaji Rp172,71 juta per Bulan

Kepala Otorita IKN Buka Suara Soal Gaji Rp172,71 juta per Bulan

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono buka suara terkait dengan gaji hingga fasilitas yang ia dapatkan ketika menjabat. Dia mengaku tak pernah menanyakan soal gaji sejak awal ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya no komen, dari awal saya nggak tanya gaji saya berapa,” kata Bambang kepada media di Plaza Mandiri, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Perpres tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Januari 2023.

Pada Pasal 2 PP No.13 Tahun 2023, berbunyi bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Sementara dalam Pasal 5, Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Kemudian pada Pasal 8, Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Secara rinci, seperti diketahui, Kepala Otorita IKN mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Secara total yang diterima oleh Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,71 juta per bulan.

Sementara itu, untuk Wakil Kepala Otorita IKN mendapat gaji pokok Rp4.899.300, Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras didapatkan sebesar Rp634.770, Tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800. Dengan total yang diterima oleh Wakil  Kepala Otorita IKN sebesar Rp155,18 juta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News