Poin Penting
- Kemnaker menyoroti mismatch kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang mencapai 30 persen
- Target penempatan tenaga kerja didorong naik dari 1,1 juta menjadi 2 juta orang
- Kemnaker memperkuat pelatihan berbasis industri, digitalisasi, dan sistem penempatan kerja.
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai tantangan ketenagakerjaan Indonesia tidak lagi semata-mata soal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga bagaimana mempertemukan kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar dengan jumlah pengangguran yang mencapai 7,24 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen, sebagaimana diungkap data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026.
“Kita masih punya PR dengan 7,24 juta pengangguran,” ujar Sugeng saat membuka acara Career Day Jakarta 2026, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Sugeng, tantangan tersebut semakin kompleks karena dunia kerja berubah cepat akibat digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), robotik, dan penerapan teknologi di berbagai sektor. Perubahan itu membuat sejumlah jenis pekerjaan yang sebelumnya banyak menyerap tenaga kerja mulai berkurang atau berubah bentuk.
Baca juga: BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,22 Juta Orang pada Mei 2026
Ia mencontohkan pekerjaan seperti penjaga gerbang tol yang semakin jarang ditemui karena proses pembayaran telah terdigitalisasi. Di sektor pertanian, penerapan smart farming juga memungkinkan pengelolaan aktivitas produksi dilakukan dari jarak jauh.
“Dunia kerja berubah cepat, baik terkait digitalisasi dan AI,” sebutnya.
Selain jumlah pengangguran, Sugeng menyoroti persoalan mismatch antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri. Ia mengatakan, tingkat mismatch masih berada di kisaran 30 persen.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat agenda mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan menjadi semakin penting. Menurutnya, acara seperti job fair tidak cukup hanya menjadi tempat bertemunya perusahaan dan pencari kerja, tetapi harus diarahkan hingga terjadi penempatan.
Untuk menjawab persoalan itu, Kemnaker menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya memperkuat informasi pasar kerja agar informasi mengenai lowongan dan kesempatan kerja tidak hanya terkonsentrasi di Jabodetabek dan Pulau Jawa.
Sugeng menilai akses informasi pekerjaan masih belum merata, terutama bagi pencari kerja di sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua. Karena itu, informasi pasar kerja harus dapat menjangkau pencari kerja dari Sabang sampai Merauke.
Strategi kedua adalah menghubungkan pelatihan dengan penempatan kerja. Menurut Sugeng, program pelatihan tidak boleh berhenti pada pemberian keterampilan, tetapi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kebutuhan industri dan penyerapan lulusan.
Ia menargetkan tingkat penempatan lulusan program pelatihan yang saat ini disebut berada di kisaran 40 persen sampai 50 persen dapat ditingkatkan hingga 70 persen.
“Jadi tidak hanya sekadar pelatihan, tetapi adalah penempatan,” tegasnya.
Target Penempatan Didorong hingga 2 Juta
Sugeng lebih jauh menjelaskan jika Kemnaker saat ini memiliki target penempatan tenaga kerja sekitar 1,1 juta orang. Namun, melihat besarnya jumlah pengangguran, ia mendorong agar target tersebut dapat dinaikkan menjadi 1,5 juta bahkan 2 juta orang.
“PR-nya itu 7,24 juta. Bila satuannya hanya ratusan ribu atau dua ribu itu kurang. Harus jutaan,” cetus Sugeng.
Untuk mendukung target tersebut, Kemnaker juga menyoroti keterbatasan jumlah tenaga pengantar kerja. Sugeng menyebut jumlah pengantar kerja di Indonesia baru sekitar 1.800 orang, sementara petugas antar kerja sekitar 900 orang.
Dengan demikian, totalnya hanya sekitar 3.000 orang untuk menangani persoalan pasar kerja yang melibatkan jutaan pencari kerja.
Oleh karenanya, penguatan kapasitas dan jumlah pengantar kerja menjadi salah satu agenda yang bakal diperkuat pemerintah ke depan.
Kemnaker juga tengah memperkuat sistem digital dan tracking proses penempatan. Sugeng mengatakan pemerintah membutuhkan satu data ketenagakerjaan yang terintegrasi sehingga perjalanan seorang pencari kerja dapat ditelusuri mulai dari melamar, mengikuti proses wawancara, sampai akhirnya ditempatkan.
“Mulai dari melamar, kemudian wawancara, sampai di tempat itu semua harus tracking,” tekan Sugeng.
Di samping itu, pihaknya juga memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Terkait hal ini, Kemnaker tengah merevisi regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja asing, termasuk memperjelas kebutuhan tenaga kerja pendamping Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Baca juga: Pengangguran Global Diproyeksi Naik, ILO Warning Pendapatan Buruh Anjlok
Ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping tersebut memang menjadi bagian dari regulasi penggunaan TKA. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA, termasuk kewajiban pemberi kerja menunjuk tenaga kerja pendamping untuk proses alih teknologi dan keahlian.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong model pelatihan yang lebih dekat dengan kebutuhan industri. Sugeng mencontohkan praktik sebuah perusahaan di Boyolali yang memberikan pelatihan selama dua minggu sebelum langsung menempatkan peserta.
Menurutnya, pola seperti itu dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar proses pelatihan tidak terlalu panjang dan lebih berorientasi pada kebutuhan pekerjaan yang tersedia.
“Dua minggu dilatih, sudah langsung ditempatkan. Bisa nggak sekarang perusahaan begitu?” tandas Sugeng. (*) Steven Widjaja


