Kemkominfo Dukung BI Larang Bitcoin

Kemkominfo Dukung BI Larang Bitcoin

Jakarta- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut mendukung penuh keputusan Bank Indonesia (BI) yang melarang keras transaksi mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setelah menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta.

“Saya selalu dukung keputusan BI tersebut, kalau dilarang ya saya block kalau tidak dilarang tidak kami block,” ungkap Rudiantara di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Rudiantara sendiri menilai, penerapan Bitcoin lebih untuk berinvestasi karena terhitung jumlah komoditasnya serta bukan sebagai alat transaksi mata uang.

“Bitcoin ini seperti komoditas barang, bukan alat transaksi denominasi mata uang atau bukan digital curency kalau menurut saya. Jadi bukan konteks formal digital currency,” tambah Rudiantara.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing untuk berinvestasi dengan bitcoin. Dirinya juga mengaku akan mengadakan edukasi dan sosialisasi mengenai pelarangan bitcoin bila dirasa perlu.

Sebelumnya, Bank Indonesia sendiri telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital khususnya bitcoin. BI menilai, bitcoin tidak dijamin keberadaannya di Indonesia,selain itu bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Related Posts

News Update

Top News