Jakarta–Dalam megembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong kemitraan usaha besar dan kecil. Hal ini diyakini akan meningkatkan kontribusi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“Tentu akan lebih menggurita kalau diiringi dengan kemitraan usaha,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Agus Muharram di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.e
Kemitraan antara usaha besar dan kecil, lanjut Agus, harus dibangun secara berkelanjutan. Sehingga pertumbuhan bisa berjalan secara kolektif dalam mendongkrak kapasitas perekonomian. “Jadi, pelaku UKM bersinergi dan saling menguatkan,” ujarnya.
Namun demikian, Agus menegaskan, bahwa pengawasan terhadap pelaku UMKM dan koperasi tetap harus dilakukan dan ditingkatkan secara intensif. Karena tanpa pengawasan yang terukur, UMKM bisa berjalan timpang. “Makanya, Kami gandeng Komisi Pengawas persaingan usaha (KPPU) membentuk satuan tugas kemitraan UMKM,” tegas Agus.
Sejak Desember 2016, Kemenkop UKM bersama KPPU membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan UMKM. KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. “Saat ini jumlah satgas ada 1.712 orang. Ini baru setahun, belum maksimal, tapi ke depan kami yakin banyak yang bisa kami lakukan,” sambung Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM.
Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengungkapkan, pihaknya terus menginventarisir jumlah industri yang telah melakukan kemitraan usaha. Sebab hingga kini berdasarkan data BPS, perusahaan besar dan kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20 persen dari total industri.
“Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat UU No.20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013,” tutur Saidah.
Sementara Dekan IPMI International Business School, Prof Roy Sambel menilai, model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktivitas dari UKM. Pelaku usaha kecil juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia.
Saat ini bisnis tidak lagi sebagai entitas tunggal. Usaha besar harus mampu mengangkat usaha kecil dengan kemitraan. Perbankan misalnya, dapat menggandeng pelaku usaha kecil untuk membantu layanan branchleaa banking,” tukas Roy. (*)