Jakarta–Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Masih ada celah yang dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai jati diri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu.
Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang. (Bersambung ke halaman berikutnya)