Adapun enam poin MoU yang ditandatangani tersebut adalah, pertama pertukaran informasi terkait kebijakan, program-program, proyek, regulasi dan praktek terbaik dalam pengembangan UKM. Kedua, pertukaran tenaga ahli, kunjungan, tour pada objek yang terkait dengan pengembangan UKM.
Ketiga, memfasilitasi kerja sama bisnis di antara UKM melalui kegiatan perdagangan, promosi, pameran baik bertaraf nasional maupun internasional, kerja sama pemasaran serta pengembangan kemitraan usaha. Kempat, memberikan kesempatan kepada UKM untuk mengikuti training baik bersifat teknis maupun manajerial.
Kelima, mendukung dan memfasilitasi kegiatan simposium, seminar, konferensi lokakarya dan pertemuan-pertemuan bilateral yang melibatkan UKM. Dan keenam, menyediakan informasi dan kesempatan serta mendukung UKM untuk memperoleh akses pasar di kedua negara dan di negara lain yang menjanjikan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Proses transisi pemecahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi dua entitas yakni… Read More
Jakarta - Sebagai fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami… Read More
Jakarta – Perusahaan riset pasar dan jajak pendapat Ipsos Indonesia merilis hasil riset bertajuk ”Pengalaman dan Kepuasan… Read More
Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mendapat 'perintah' dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (1/11) ditutup dengan melanjutkan koreksinya… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah berhasil memblokir rekening judi online sebanyak 8.000… Read More