Adapun enam poin MoU yang ditandatangani tersebut adalah, pertama pertukaran informasi terkait kebijakan, program-program, proyek, regulasi dan praktek terbaik dalam pengembangan UKM. Kedua, pertukaran tenaga ahli, kunjungan, tour pada objek yang terkait dengan pengembangan UKM.
Ketiga, memfasilitasi kerja sama bisnis di antara UKM melalui kegiatan perdagangan, promosi, pameran baik bertaraf nasional maupun internasional, kerja sama pemasaran serta pengembangan kemitraan usaha. Kempat, memberikan kesempatan kepada UKM untuk mengikuti training baik bersifat teknis maupun manajerial.
Kelima, mendukung dan memfasilitasi kegiatan simposium, seminar, konferensi lokakarya dan pertemuan-pertemuan bilateral yang melibatkan UKM. Dan keenam, menyediakan informasi dan kesempatan serta mendukung UKM untuk memperoleh akses pasar di kedua negara dan di negara lain yang menjanjikan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More