Adapun enam poin MoU yang ditandatangani tersebut adalah, pertama pertukaran informasi terkait kebijakan, program-program, proyek, regulasi dan praktek terbaik dalam pengembangan UKM. Kedua, pertukaran tenaga ahli, kunjungan, tour pada objek yang terkait dengan pengembangan UKM.
Ketiga, memfasilitasi kerja sama bisnis di antara UKM melalui kegiatan perdagangan, promosi, pameran baik bertaraf nasional maupun internasional, kerja sama pemasaran serta pengembangan kemitraan usaha. Kempat, memberikan kesempatan kepada UKM untuk mengikuti training baik bersifat teknis maupun manajerial.
Kelima, mendukung dan memfasilitasi kegiatan simposium, seminar, konferensi lokakarya dan pertemuan-pertemuan bilateral yang melibatkan UKM. Dan keenam, menyediakan informasi dan kesempatan serta mendukung UKM untuk memperoleh akses pasar di kedua negara dan di negara lain yang menjanjikan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More
Poin Penting Indonesia dinilai sangat potensial bagi investor, didukung GMV e-commerce mencapai USD100 miliar dan… Read More
Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More
Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More
Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More
Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More