Adapun enam poin MoU yang ditandatangani tersebut adalah, pertama pertukaran informasi terkait kebijakan, program-program, proyek, regulasi dan praktek terbaik dalam pengembangan UKM. Kedua, pertukaran tenaga ahli, kunjungan, tour pada objek yang terkait dengan pengembangan UKM.
Ketiga, memfasilitasi kerja sama bisnis di antara UKM melalui kegiatan perdagangan, promosi, pameran baik bertaraf nasional maupun internasional, kerja sama pemasaran serta pengembangan kemitraan usaha. Kempat, memberikan kesempatan kepada UKM untuk mengikuti training baik bersifat teknis maupun manajerial.
Kelima, mendukung dan memfasilitasi kegiatan simposium, seminar, konferensi lokakarya dan pertemuan-pertemuan bilateral yang melibatkan UKM. Dan keenam, menyediakan informasi dan kesempatan serta mendukung UKM untuk memperoleh akses pasar di kedua negara dan di negara lain yang menjanjikan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More