Poin Penting
- Pemerintah membentuk KDKMP sebagai upaya mewujudkan kemakmuran sesuai UUD 1945, didukung investasi dan perekrutan hingga 30 ribu manajer koperasi
- Koperasi besar didorong menjadi “kakak asuh” KDKMP melalui dukungan dana dan pendampingan agar koperasi cepat berkembang dan berdampak ke masyarakat
- Pemerintah segera membahas RUU Perkoperasian Nasional serta memperkuat peran koperasi dalam melawan rentenir, pinjol ilegal, dan praktik keuangan ilegal lainnya.
Jakarta – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran bersama sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menginvestasikan banyak hal untuk membentuk KDKMP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada saat menjadi pembicara kunci pada Lokakarya Nasional Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Jumat (17/4) di Yogyakarta.
Pemerintah juga mendukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat operasional KDKMP. Sebagai koperasi yang baru dibentuk, KDKMP membutuhkan tenaga profesional agar cepat berkembang dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Lapangan Kerja bagi Generasi Muda
“Sebagai tahap awal, pemerintah sedang melakukan perekrutan hingga 30 ribu manajer KDKMP. Peserta yang lolos akan mendapat pelatihan perkoperasian dari Kemenkop sehingga dapat mengelola koperasi secara profesional,” kata Zabadi, dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.
Dukungan Koperasi Skala Besar
Zabadi mengatakan besarnya investasi pemerintah perlu dimbangi dengan dukungan koperasi-koperasi besar. KDKMP membutuhkan bantuan dan dukungan dari sesama koperasi yang sudah lebih dulu tumbuh dan besar.
“KDKMP koperasi yang baru lahir, perlu dukungan dan bantuan dari sesama koperasi terutama koperasi besar,” kata Zabadi.
Ia menegaskan prinsip dasar koperasi adalah kerja sama dan saling membantu, bukan berjalan sendiri-sendiri. Prinsip ini menjadi kekuatan utama dalam membangun ekosistem koperasi yang terus berkembang.
Baca juga: Kemenkop-Kemensos Kick Off Kopdes Merah Putih untuk Pengentasan Kemiskinan
Zabadi mengatakan koperasi besar, terutama yang bergerak dalam sektor keuangan, dapat mendukung KDKMP dengan melakukan dana penempatan. Terlebih lagi, diakuinya ada koperasi-koperasi besar yang kelebihan dana berpotensi memperkuat KDKMP sebagai “Kakak Asuh”.
“Koperasi yang kelebihan dana dapat menyalurkan sebagian ke KDKMP sebagai dana penempatan untuk digulirkan ke masyarakat. Ini menjadi langkah konkret dalam melawan praktik rentenir, pinjaman online ilegal, dan judi online,” tegas Zabadi.
Menurutnya, melawan praktik rentenir ini misi yang sama dimiliki oleh koperasi BMT. Karena itu, ia mendorong koperasi besar melihat prospek strategis KDKMP untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengemukakan bahwa pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan UU Perkoperasional Nasional. Ia juga meminta dukungan dari koperasi BMT agar dapat memberikan masukan sehingga UU yang dihasilkan mencerminkan aspirasi bersama. (*)
Editor: Galih Pratama







