Kemenkeu Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil

Kemenkeu Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kementerian Keuangan menyebut penerimaan negara dari eskpor pasir laut sangatlah kecil.

“Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu kepada Wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu 31 Mei 2023.

Meski begitu, Febrio enggan menyebutkan berapa nominal pendapatan yang diperoleh negara dari eskpor pasir laut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Baca juga: Bauran Kebijakan BI Diklaim Mampu Kendalikan Inflasi, Masa Iya?

Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

Diketahui, sebelum diterbitkanya PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News