Kemenkeu Pede Insentif PPN DTP Mampu Genjot Ekonomi RI

Kemenkeu Pede Insentif PPN DTP Mampu Genjot Ekonomi RI

Jakarta – Pemerintah terus menggenjot pertumbuhan ekonomi domestik hingga akhir tahun 2024 yang ditargetkan mencapai 5,1-5,2 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan salah satu sektor yang difokuskan pemerintah untuk mengerek pertumbuhan ekonomi, yakni pada sektor properti.

Menurut Febrio, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II 2024 di level 5,05 persen salah satunya didorong dengan adanya kebijakan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Kita pantau terus bahwa ini pelaksanannya cukup baik dan bisa menambah jumlah rumah yang dibangun dan dijual sehingga itu tercermin di dalam pertumbuhan ekonomi kuartal I dan kuartal II 2024,” kata Febrio di Kompleks Kemenkeu, Selasa, 6 Agustus 2024.

Untuk itu, pemerintah kembali melanjutkan pemberian PPN DTP di sektor ini hingga Desember 2024. Di samping kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang masih tinggi.

Baca juga: Ekonomi Melambat, Airlangga Minta Genjot Belanja Pemerintah di Kuartal III 2024

“Kita lakukan itu (PPN DTP) dari kuartal keempat 2023 dan kita evaluasi bahwa itu hasilnya bagus dan itu berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi di 2023-nya lumayan signifikan,” ujarnya.

Febrio menjelaskan dampak positif PPN DTP ini salah satunya dilihat dari investasi di kuartal II 2024 yang melonjak. Di mana didominasi oleh investasi bangunan sebesar 70-75 persen dari total investasi. 

“Makanya kalau kita lihat nanti sampai akhir tahun kita harapkan sisi konstruksi kalau kita lihat dari sektornya ya itu tumbuhnya cukup tinggi juga,” imbuhnya.

“Nah ini kita harapkan bisa terus sustain untuk pertumbuhan ekonomi kita sejauh ini kan kalau total sudah sekitar 5,1 persen, ini sesuai dengan ekspektasi kita dan nanti harapannya di kuartal tetap kita bisa pertahankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkeu menambah anggaran sebesar Rp500 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada semester II 2024. Insentif tersebut diberikan untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah sususn kita menambahkan anggaran Rp500 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker Banggar DPR RI, Senin, 8 Juli 2024.

Sementara, Febrio menjelaskan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar tersebut untuk melanjutkan insentif PPN DTP yang sebesar 50 persen dari Juli hingga Desember 2024.

“Jadi di-estimasi memang semester II 2024 itu nilainya setengah triliun, dan itu melanjutkan 50 persen (PPN DTP), kalau yang sampai Juni kemarin kan 100 persen, nah ini kita lanjutkan setengahnya,” jelas Febrio saat ditemui wartawan, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca juga: Kemenkeu Respon Soal Usulan Insentif Rp100 Juta bagi ASN Pindah ke IKN

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti atau perumahan sebesar 100 persen akan berakhir pada Juni 2024. Program ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional, seberapa besar dampaknya? 

Febrio juga menyatakan insentif PPN DTP berdampak positif terhadap perekonomian Tanah Air yang menyumbang 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Dari akhir 2023 kemarin sebenarnya sudah (berdampak). Kami mulainya kan di kuartal IV 2023 dan sudah beri dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1 persen dari PDB,” tutup Febrio. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News