Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Taperum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tersimpan aman di Kas Negara sebelum dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Agung Yulianta dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum mengatakan, saat ini payung hukum pembentukan BP Tapera sudah diberikan oleh Pemerintah dan tinggal menunggu perhitungan oleh tim likuidasi Taperum.
“Dana masih ada utuh jadi dana yang dipotong dari PNS ini masih ada disimpan di kas umum negara ini adalah bagian yang nanti dikembalikan pada PNS aktif, pensiunan, dan ahli waris dari BP Taperum,” jelas Agung melalui video conference di Jumat 18 September 2020.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini masih dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), dana yang dipotong dari PNS disimpan sebagaian di Kementerian Keuangan dan sebagian lagi disimpan Bapertarum dalam kelola Kementerian PUPR untuk bantuan uang muka pembiayaan rumah.
Namun setelah Bapertarum dilikuidasi, dana di simpan dalam kas negara dan dipertanggungjawabkan oleh Kementerian keuangan sebagai pembiayaan jangka panjang. “Jadi dana itu tidak digunakan apa-apa ini disimpan di kembangkan dan dipupuk ke rekening itu,” tambahnya.
Agung menyampaikan, saat ini Tim Likuidasi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemenpan serta BKN masih menghitung dan mendata dana yang tersimpan serta jumlah PNS Aktif, Pensiunan dan Ahli Waris yang berhak atas simpanan Taperum.
Sebagai informasi saja, Pemerintah secara resmi membubarkan Bapertarum PNS pada tahun 2016. Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016. (*)
Editor: Rezkiana Np