Jakarta – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan meluncurkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Program ini adalah integrasi antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik sehingga mampu mempermudah transaksi belanja negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbendaharaan), Hadiyanto mengungkapkan PPP memberikan efisiensi dalam hal pemanfaatan sumber daya, termasuk sumber daya manusia, waktu pemrosesan, serta mengurangi penggunaan dokumen cetak. Pada akhirnya, efektivitas bisa dirasakan oleh pihak internal dan eksternal.
“PPP memudahkan mengatur likuiditas dan arus kas (cash management) baik bagi DJPb, maupun mitra: PT PLN dan PT Telkom. Selain itu, Platform membantu kita untuk memproyeksikan kebutuhan anggaran beban beban APBN, untuk pembayaran common expenses, sehingga meningkatkan akurasi dalam proses penganggaran”, jelas Hadiyanto dalam keterangannya dikutip 8 November 2021.
PPP merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus merupakan keberlanjutan pengembangan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Seluruh transaksi dalam lingkungan PPP dilakukan secara elektronik penuh serta menggunakan tanda tangan elektronik untuk semua dokumen transaksi.
Dokumentasi transaksi tersimpan dalam SAKTI selama 18 tahun sesuai kebutuhan perundangan tindak pidana korupsi. Target perluasan dan kepesertaan piloting pun dilakukan sesuai jadwal perluasan dan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Program ini telah memasuki piloting tahap I untuk pembayaran gaji dan belanja operasional (listrik dan telepon). Kepesertaan piloting terdiri atas 218 satker lingkup Kemenkeu (DJPb dan Setjen). Untuk belanja operasional, kerjasama dilakukan dengan PT Telkom dan PT PLN dan transaksi belanja operasional telah dimulai sejak Agustus 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np