Poin Penting
- Revisi UU P2SK membuka peluang Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI. Pengamat menilai independensi bursa harus tetap dijaga
- Masuknya Kemenkeu, BI, dan Danantara ke BEI dinilai dapat memperkuat pasar modal, asalkan tidak mengganggu independensi bursa
- Pengamat menilai revisi UU P2SK berpotensi memperkuat BEI, tetapi kepercayaan investor bergantung pada independensi bursa.
Jakarta – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan pada beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, salah satunya terdapat beleid terbaru, yakni Pasal 8B ayat (1) yang menetapkan bahwa, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengamat Pasar Modal, Elandry Pratama, mengatakan aturan tersebut berpotensi memperkuat struktur permodalan BEI, memperluas basis pemegang saham, serta mendukung pengembangan infrastruktur dan pendalaman pasar ke depan.
“Dalam konteks market sentiment, kebijakan ini juga memberi sinyal bahwa pasar modal semakin ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam sistem keuangan nasional,” ucap Elandry dalam keterangannya dikutip, 23 Juni 2026.
Baca juga: IHSG Rawan Koreksi, Saham BBCA hingga RAJA Direkomendasikan
Secara keseluruhan kebijakan tersebut memberikan dapat positif bagi pasar modal Indonesia, jika implementasinya memang bertujuan untuk mendukung penguatan dan memperdalam pasar.
Di sisi lain, jika implementasinya tidak dilakukan dengan hati-hati dapat memunculkan risiko persepsi intervensi, moral hazard, dan tekanan terhadap kredibilitas BEI sebagai lembaga independen.
“Intinya, ini bisa menjadi langkah baik, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain kepemilikan dan seberapa kuat independensi bursa dijaga,” ujar Elandry.
Sementara, Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menegaskan bahwa, revisi UU P2SK diharapkan tetap mengutamakan independensi pasar untuk menjaga kepercayaan investor institusi maupun asing.
“Jika muncul anggapan bahwa keputusan strategis bursa berpotensi dipengaruhi kepentingan fiskal, politik, atau agenda tertentu di luar kepentingan pasar maka hal tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap netralitas sistem,” kata Hendra.
Baca juga: CLEO Bagikan Dividen Rp60 Miliar, Setara Rp2,5 per Saham
Dalam dunia investasi, lanjut Hendra, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Oleh karenanya, menjaga independensi bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal membangun keyakinan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan.
“Pada akhirnya yang akan dinilai oleh investor bukan siapa pemegang sahamnya, melainkan apakah BEI tetap mampu beroperasi secara independen, profesional, dan dipercaya oleh seluruh pelaku pasar,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama


