Kemenkeu Beri Sinyal Bakal Tambah Utang Baru Tahun Depan, Segini Nilainya

Kemenkeu Beri Sinyal Bakal Tambah Utang Baru Tahun Depan, Segini Nilainya

Jakarta – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) menyebutkan bahwa pada tahun 2024 akan menarik utang baru senilai Rp600 triliun, sejalan dengan naiknya target defisit Indonesia sebanyak 2,29 persen dari 2,27 persen di 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan dalam Peluncuran Electronic Indonesia Bond Market Directory (E-IBMD) di Jakarta, 18 Desember 2023.

“Secara nominal utang kita akan bertambah. Tahun depan dengan defisit sekitar 2,9 persen rata-rata kemungkinan kalau nggak ada penurunan defisit, utang kita akan bertambah Rp 600 triliun di tahun depan,” ucap Deni.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Turun Tipis Masih Sisa Rp6.073 Triliun

Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa dengan meningkatnya angka penarikan utang di tahun depan dapat menambah pembiayaan utang pokok, serta bunga yang akan dialokasikan. Namun, dirinya menegaskan rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih terbilang cukup aman.

“Kalau kita bandingkan dengan negara peer kita dengan debt to GDP makin kecil sekarang sekitar 37 persen, kalo awal pandemi 40 persen, ini relatif masih rendah lets say asean country Malaysia, Filipina, Thailand mencapai 70 persen yang rendah di bawah kita hanya Brunei dan Vietnam,” imbuhnya.

Adapun, DJPPR mengungkapkan bahwa anggaran kebutuhan pembiayaan utang tahun 2024 menjadi sebesar Rp598,2 triliun, di mana jumlah defisit APBN sekitar 2,29 persen atau sekitar Rp522 triliun.

Baca juga: Warisan Utang Jokowi Nyaris Tembus Rp8.000 T, Anies, Prabowo, dan Ganjar Siap Tanggung?

“Ini relatif hampir sama dengan tahun ini. Jadi kalau dari sisi presentasi defisit PDB kelihatan berkurang dari 2,8 persen menjadi 2,29 persen, tapi di sisi nominalnya relatif sama dengan tahun 2023 ini,” ujar Deni.

Lalu, untuk memenuhi hal tersebut DJPPR akan melakukan pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, pembiayaan lainnya, serta utang jatuh tempo. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News