Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum menerima daftar 134 para pegawai di Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.
Adapun 134 pegawai pajak tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sejauh ini kami mendengar kemarin Pak Pahala (KPK) menyampaikan akan memberitahukan ke Kemenkeu. Kami nanti akan pastikan ke Itjen, tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.
Prastowo melanjutkan, Kemenkeu akan mendalami terkait temuan 134 pegawai pajak tersebut dan akan melakukan analisis apakah sesuai dengan peraturan.
“Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya,” ungkapnya.
Namun, Yustinus mengatakan sejauh ini berdasarkan peraturan yang ada tidak dilarang Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk memiliki saham atau mempunyai perusahaan.
“Kan UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governance-nya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya, nanti kita lihat,” kata dia.
Seperti diketahui, sebelumya dikabarkan KPK akan menyerahkan hasil penelusuran dan analisa terhadap LHKPN para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari hasil analisa tersebut, KPK menemukan 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan dengan kepemilikan atas nama istrinya. Rencananya, hasil analisa akan diserahkan pada Jumat, 10 Maret 2023. (*)