Jakarta – Kementerian Kesehatan memastikan program vaksinasi nasional tetap terus berjalan meskipun sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pemerintah tidak melakukan persiapan khusus untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Menurutnya, vaksinasi bisa tetap dilakukan seperti biasa. Nadia mengingatkan agar setiap masyarakat yang hendak di vaksin pada bulan puasa untuk istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya pada keterangan tertulisnya di Jakarta.
Keputusan untuk melanjutkan vaksinasi selama bulan Ramadhan didasari oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” jelas Nadia. (*) Evan Yulian Philaret