Surabaya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III) dapat melakukan kegiatan bongkat muat barang di terminal pelabuhan yang dikelolanya. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semarang.
Dalam surat Nomor: Al.305/I/5/DJPL-16 tanggal 31 Mei 2016 tersebut Dirjenhubla menyatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Pelindo III tetap berlaku termasuk usaha yang dijalankannya.
Ketua DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III, Dhany Rachmad Agustian memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas keluarnya surat tersebut. Menurutnya, surat Dirjenhubla dapat menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan oleh Pelindo III selama ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu pihaknya berharap pihak-pihak terkait dapat menerima dan memahami keberadaan Pelindo III sebagai BUP beserta kegiatan usahanya.
“Pelindo III memperoleh izin BUP dari Menteri Perhubungan dengan 9 kegiatan usaha. Salah satunya adalah kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. Izin BUP tersebut berlaku di semua terminal pelabuhan. Termasuk terminal Pelabuhan Tanjung Emas yang dikelola oleh Pelindo III,” katanya seperti tertulis dalam siaran pers Pelindo, Jumat, 3 Juni 2016.
Lebih lanjut dikatakan bahwa surat Dirjenhubla tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bahan materi pra peradilan atas penetapan General Manager Pelindo III Tanjung Emas, Tri Suhardi sebagai tersangka. Gugatan pra peradilan telah didaftarkan Pelindo III ke Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin , 30 Mei 2016 lalu.
Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas laporan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, Romulo Simangunsong. Saat itu DPW APBMI Jawa Tengah menuduh Pelindo III melakukan kegiatan bongkar muat ilegal. Kegiatan bongkar muat tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas yang dikelola oleh Pelindo III. Bahkan, mantan Kepala KSOP Kelas I Semarang Marwansyah yang menjabat pada tahun 2015 lalu sempat menghentikan kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Surat Dirjenhubla menjadi bukti baru bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Pelindo III,” tegasnya.
Bukti-bukti lain juga telah disiapkan oleh Pelindo III sebagai materi persidangan gugatan pra peradilan. Serikat Pekerja optimis jika gugatan pra peradilan atas penerapan Tri Suhardi sebagai tersangka dikabulkan oleh hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Semarang.
“Kemenhub dan Pelindo III sama-sama wakil pemerintah. Kemenhub sebagai regulator dan Pelindo III sebagai operator pelabuhan. Sama-sama bertanggungjawab untuk kepentingan bangsa dan negara. Sudah selayaknya hubungan ini harmonis dan saling mendukung,” lanjut Dhany.
Dhany menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas permasalahan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Dalam suratnya, Serikat Pekerja menyebut ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar akibat kisruh bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Emas. Untuk itu pihaknya berharap Presiden dapat memerintahkan aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas jangan sampai terjadi di pelabuhan lain. Ini akan mengganggu perekonomian suatu daerah,” pungasnya.(*)