Kemendag-Polri Insentifkan Kerjasama Berantas Penyelundupan Bahan Pangan

Kemendag-Polri Insentifkan Kerjasama Berantas Penyelundupan Bahan Pangan

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi upaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang tengah mendalami kasus penyelundupan bahan pangan impor berupa bawang bombai asal India di Belawan Sumatera Utara. Oleh sebab itu, Kemendag mengintensifkan kerja sama dengan kepolisian, guna memberantas aksi pengiriman bahan pangan impor secara ilegal ke Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangannya yang dikutip, di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018 mengatakan, penuntasan pengusutan pidana terkait pengiriman bahan pangan impor secara ilegal ke Indonesia ini harus dituntaskan. “Kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim,” ujar Enggar.

Menurutnya, pihak Kemendag sendiri telah memberikan sanksi administrasi yang keras terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia. Bahkan, sanksi administrasi tersebut tidak hanya diberikan kepada perusahaan dengan pelarangan melakukan impor selama dua tahun saja, bahkan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Sedangkan Standard Operation Procedure (SOP) di Kemendag sendiri, kata Enggar, juga memberikan sanksi terhadap individu seperti kepada manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan bahan pangan impor. Dengan sanksi ini, maka manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain atau berganti baju.

“Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkanjuga  sanksi kepada individu,” ucap Enggar, sembari mengatakan, bahwa pihaknya juga memastikan dan berkomitmen untuk ketersediaan bahan pangan, serta menjaga kesejahteraan petani agar tidak terganggu upaya penyelundupan produk impor secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan bahwa ancaman terhadap importir “nakal” , selain administrasi juga akan dikenakan pidana. “Yang dikenakan bukan hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya. Tapi juga, ada pengenaan jerat pedant terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum,” paparnya.

Dukungan terhadap Polri dalam penuntasan kasus penyelundupan bawang bombai juga disuarakan  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti. Dirinya menekankan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

“Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini,” tegas Pungky.

Sebelummya, tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI bersama anggota Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap upaya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan akan menyelidiki dugaan oknum apatur pemerintah salah satunya dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Kementerian Pertanian RI yang berpotensi terlibat penyelundupan bawang bombai mini itu.

Daniel menyatakan, sanksi administrasi terhadap perusahaan maupun individu yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai tidak akan menghentikan proses pengusutan pidana yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain. (*)

Related Posts

News Update

Top News