Jakarta – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah telah banyak menuai kontroversi bagi sejumlah pihak. Pasal di dalam Perppu ini dinyatakan tidak sesuai dengan harapan kalangan pekerja karena dianggap banyak merugikan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Namanya juga Perppu (peraturan pengganti Undang-Undang) berarti Undang-Undang Cipta Kerjanya tidak usah dipikirkan lagi. Tapi yang penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Awal-awal minggu ini kita saksikan banyak sekali hoaks berita-berita yang tidak benar akibat tidak memahami Perppu secara utuh,” ungkap Indah dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Indah melanjutkan, salah satu isu yang berkembang di masyarakat, yaitu mengenai pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Ia menegaskan bahwa itu tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya sesuai yang ada di PP 35/2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Perppu 2/2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021,” jelasnya.
Kemudian, dia merinci ada dua jenis PKWT yang diatur masa kontraknya, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
Selain itu, isu mengenai waktu libur pekerja yang hanya mendapat satu hari libur dalam seminggu yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Apakah benar waktu libur atau istirahat dalam satu minggu dikurangi oleh Perppu 2/2022? Itu tidak benar,” tegas Indah.
Dia menjelaskan, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Misalnya, bila 1 minggu adalah 7 hari, maka perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari atau waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari dan seterusnya.
Kemudian, mengenai ketentuan waktu istirahat panjang yang dihapus itu juga tidak benar. Perpu 2/2022 mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.
Selain itu, isu yang lain adalah mengenai cuti haid dan cuti melahirkan yang dihapus dalam Perppu Cipta Kerja itu juga tidak benar. Indah menegaskan, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003.
“Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” ungkap Indah. (*)