Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong industri keuangan memperluas jaringan melalui aplikasi sebagai alternatif transaksi.
Namun, seiring perkembangan tersebut, kejahatan siber di industri keuangan meningkat pesat, termasuk maraknya investasi bodong, phishing, dan peretasan data pribadi.
Selain itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengungkap skema penipuan investasi baru yang mengatasnamakan instansi, menawarkan keuntungan, dan meminta sejumlah uang.
Head of Retail Business Market Development Mirae Asset, Prisa Ngadianto menyatakan, skema penipuan tersebut melibatkan pihak yang melakukan penipuan atas nama Mirae Asset Sekuritas.
Ia menjelaskan, penipuan itu dimulai dengan ajakan berinvestasi di pasar saham dan mencari dukungan suara (voting) untuk tokoh tertentu dalam kompetisi transaksi saham global fiktif.
Sehingga, untuk menjaga komitmen Mirae Asset dalam memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi, perusahaan menindak tegas penipuan yang mengatasnamakan mereka dengan melaporkannya ke otoritas pasar modal dan instansi terkait.
“Kami mengingatkan nasabah dan calon nasabah terhadap maraknya penipuan di pasar modal, terutama yang mengatasnamakan Mirae Asset. Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih teliti terhadap identitas dari pihak yang menawarkan skema investasi serta praktik transfer dana di luar Rekening Dana Nasabah (RDN) dan virtual account atas nama nasabah sendiri,” ucap Prisa dalam Media Day di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024
Baca juga: Waspada Penipuan Investasi atas Nama LPS
Ia juga menegaskan bahwa Mirae Asset tidak pernah meminta pembayaran untuk berinvestasi dan tidak menjanjikan keuntungan pasti atas investasi nasabah.
Skema penipuan mengatasnamakan instansi
Prisa menjelaskan, rekening dana nasabah (RDN) mencerminkan keamanan pasar modal Indonesia, dengan nasabah dibukakan rekening bank baru atas nama sendiri di bank pilihan. Setelah rekening dibuat, nasabah dapat mentransfer dana ke RDN yang terdaftar atas namanya.
Setelah masuk, dana di RDN tersebut dapat digunakan nasabah untuk berinvestasi saham maupun reksa dana.
Untuk investasi reksa dana, nasabah juga dapat membeli produk reksa dana menggunakan dana RDN atau mentransfer dana ke rekening virtual di bank dengan nama nasabah sendiri.
Baca juga: 7 Cara Hindari Penipuan Investasi Online
Di dalam praktiknya, setelah mendapatkan kontak awal calon korban, skema penipuan memasukkan mereka ke grup pesan dan mengajak berinvestasi menggunakan aplikasi transaksi saham fiktif yang menyerupai Mirae Asset, dengan jaminan ‘rugi uang kembali. (*)
Editor: Yulian Saputra