Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Isa ditetapkan menjadi tersangka atas jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR,” jelas Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Baca juga: Thomas Djiwandono Dilantik jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa IR diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan kerugian perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Dengan begitu, dia menyebut bahwa Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Isa ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: OJK Sebut DPLK Jiwasraya dalam Proses Pemindahan Portofolio ke IFG Life

Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa Kemenkeu menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita tanggapannya satu kalimat kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat, 7 Februari 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update