Poin Penting
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan sejak dini hari.
- Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung, juga diperiksa penyidik.
- Kejagung belum mengungkap detail perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut.
Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (3/6) dini hari.
Dadan keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan baju rompi merah muda dengan tangan diborgol.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status hukum Dadan telah meningkat menjadi tersangka dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Kejagung.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Dadan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: BGN: Perputaran Uang dari MBG Tembus Rp6 Triliun per Bulan di Jabar
Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Diperiksa
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung, turut menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Namun hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut.
Kejagung Belum Ungkap Detail Perkara
Pihak Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun kerugian yang diduga timbul dalam kasus tersebut.
Publik masih menunggu keterangan resmi Kejagung terkait perkembangan penyidikan dan status hukum para pihak yang terlibat. (*)
Editor: Yulian Saputra


