Poin Penting
- Kejagung menghentikan pendataan program MBG di seluruh Indonesia.
- Penghentian dilakukan setelah masa pengumpulan data selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kejati Jateng menegaskan tidak ada pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pengelola SPPG.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Penghentian tersebut dilakukan melalui surat edaran usai masa pengumpulan data yang dinyatakan selesai dalam mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang dinukil Antara, Selasa, 14 Juli 2026.
Diketahui, perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Deretan Kasus Megakorupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Jiwasraya, Timah hingga MBG
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi sekaligus melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Namun, setelah masa pengumpulan data berakhir dan menyusul disposisi Jaksa Agung atas pemberitaan mengenai kegiatan pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing.
Polemik Surat Dugaan Pemeriksaan SPPG
Penghentian kegiatan ini muncul setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Surat tersebut memuat informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Baca juga: Membangun Koperasi, Bukan Gedung Merah Putih
Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut bersifat pendataan dan dilakukan dengan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, seluruh keterangan akan dicatat.
Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa disertai tindakan pemaksaan. (*)
Editor: Galih Pratama


