Jakarta – Isu pengembalian fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) dinilai akan merugikan Pemerintah ditengah kondisi pandemi saat ini. Bagaimana tidak, saat sektor keuangan terpukul akibat pandemi, OJK masih sangat dibutuhkan untuk mengkordinasikan kebijakan Pemerintah ke sektor jasa keuangan (perbankan dan Non Bank/IKNB).
Segala upaya penguatan sektor riil juga diharapkan mampu mendorong sektor keuangan. Saat pandemi, UMKM menjadi sektor yang paling dalam mengalami dampak akibat pandemi. Kebijakan pemerintah mulai dari restrukturisasi hingga dana stimulus lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi obat kuat bagi yang paling dibutuhkan.
Dosen dan Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS yang juga Komisaris Independen Bank DKI Lukman Hakim menyatakan, kinerja OJK sampai saat ini harus diapresiasi. Menurutnya, OJK memiliki pengawasan yang sangat prudent, terutama di sektor perbankan.
“Sudah jadi tugas OJK menjadi partner bank, begitu ada masalah, harus langsung reaktif membuat kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang konstruktif. Di bawah lembaga yang independen pemerintah tidak bisa intervensi langsung ke perbankan,” ucapnya dalam webinar Perbanas Institute bertajuk Peran Penting OJK Dalam Menghadapi Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian Akibat Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini yang dibutuhkan Pemerintah adalah mengamati dan mengupayakan kinerja dari OJK dalam melakukan pengawasan industri jasa keuangan agar tetap stabil dan menjadi pendorong perekonomian. Selain itu, yang harus dilakukan oleh pemerintah, BI dan OJK adalah, memastikan agar ekonomi berada di bawah kendali. Salah satunya dengan menyampaikan update kondisi ekonomi dan keuangan terkini secara rutin.
“Dengan demikian, jika ada rencana untuk membubarkan OJK, itu jadi tidak akan produktif, di saat upaya pemulihan ekonomi tengah dilakukan. Karena yang diperlukan saat pandemi ini adalah justru kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, BI dan OJK,” imbuhnya.
Senada, Direktur Riset CORE Piter Abdullah pun mengatakan, kalaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan, tetap saja aktivitas ekonomi masih terbatas, lantaran masyarakat banyak yang masih melakukan isolasi mandiri. Sejak pandemi, di sektor riil terjadi cashflow defisit yang menyebabkan banyak lapangan usaha yang tutup. Tak sedikit korporasi UMKM yang nol pendapatan, namun di sisi lain mereka harus tetap bayar kebutuhan dan biaya-biaya lainnya, terakhir cicilan dan bunga.
Lantas kata Piter, respon utama dari dunia usaha memotong cashflow aliran kas keluar sebanyak mungkin, mulai dari pemotongan gaji sampai PHK. Industri sangat butuh kebijakan untuk membantu aktivitas ekonominya kembali bergairah. “Pemerintah dan OJK sudah mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan kapasitasnya di saat pandemi. Terutama upaya restrukturisasi yang dilakukan OJK menjadi angin segar oleh UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pandemi, OJK sudah cepat merespon dengan restrukturisasi kredit, karena OJK sangat paham risiko dengan terbatasnya ekonomi, akan memilik dampak besar bagi sektor keuangan di kredit macet. “Itu (restrukturisasi) dalam bentuk kemudahan yang dilakukan, tapi bukan berarti OJK tak melakukan kebijakan lain, sebagai bahan kita melihat kinerja OJK di tengah Covid-19 dalam menjaga perbankan di tengah Covid-19, OJK mampu menjaga kondisi perbankan tetap stabil,” imbuhnya.
Diakui Piter, memang di tengah wabah Covid-19, mau tak mau semua kredit anjlok karena sektor riil terbatas. Bahkan penurunan kredit terjadi di semua BUKU dan kelompok bank, namun disisi lain DPK meningkat, terutama di DPK menengah atas yang memang menjaga konsumsi. “Kinerja perbankan, walaupun sektor kredit turun namun secara keseluruhan tetap baik di tengah risiko ledakan NPL yang juga tinggi. Kembali ke periode lalu, jika ada yang menilai OJK tak kerja, itu hanya konflik perebutan kepentingan, jangan sampai kembali ke zaman dulu,” imbaunya. (*)
Editor: Rezkiana Np