Jakarta- Perlindungan jiwa dan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam memilih asuransi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Itulah mengapa produk asuransi jiwa dan kesehatan diprediksi masih menjadi tren di tahun 2021. Secara umum, masyarakat tetap memerlukan perlindungan jiwa, kesehatan, dan perencanaan pensiun. Hal itu pula yang membuat perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan proteksi terbaik untuk konsumennya.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air juga selalu berusaha memberikan penawaran produk yang terbaik untuk para konsumennya. Salah satu di antaranya Manulife Value Protector Absolute (MVPA) yang menjadi produk favorit konsumen. Terbukti, pada akhir tahun 2020 produk MVPA ini mampu mencatatkan jumlah polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.
Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh di Jakarta, akhir minggu lalu mengatakan, sejak tahun 2014 hingga saat ini, produk MVPA ini telah menjadi andalan Manulife Indonesia. Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15% dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019.
Richard Sondakh menjelaskan, untuk bisa membeli produk ini, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun. Sebagai ilustrasi, Richard mengatakan, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun maka ia bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta. Selain itu, berbagai manfaat tambahan yang ditawarkan juga sangat menarik. “Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” tandasnya.
Dikatakan produk ini digemari konsumen karena memberikan manfaat ganda bagi pemegang polisnya. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen. Tercatat ada delapan manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen.
Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100% uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).
Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih yakni Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Pilihan jangka waktu program ini yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.
Klaim
Hanya saja, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis). Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan.
Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualianSecara garis besar, ada tiga bagian waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Pertama, jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Ketiga, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.
Terkait dengan pembayaran klaim, Richard menjelaskan, Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen.
Sementara itu, pada tahun 2020, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim sebesar Rp 5,5 triliun (un-audited) atau sama dengan Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam. Sedangkan, hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta (meliputi polis asuransi individu dan kumpulan).
Secara terpisah, salah seorang nasabah Manulife Indonesia, Anwar Apnillah merasa bersyukur karena memiliki polis asuransi Manulife. Hal ini dia rasakan saat harus dirawat selama 21 hari di rumah sakit karena terkena Covid-19. Pemegang polis MiUltimate HealthCare (MiUHC) ini mengakui selama ia dirawat, biaya rumah sakit sebesar Rp 140 juta ditanggung oleh Manulife Indonesia sehingga ia bisa fokus untuk pemulihan kesehatannya.
Meningkat Perlindungan asuransi terhadap pemegang polis yang terkena Covid-19 ini diapresiasi oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Menurut dia, pada tahun lalu banyak pelaku industri asuransi jiwa yang menawarkan produk uang mencakup perlindungan kesehatan akibat Covid-19. Hal tersebut mendorong permintaan konsumen terhadap produk asuransi yang memberikan perlindungan tambahan terhadap Covid-19 juga ikut naik. “Penjualan produk asuransi kesehatan tahun lalu meningkat sekitar 20 %,” ujarnya.
Pada 2021, Irvan optimistis tren penjualan produk asuransi jiwa, termasuk proteksi kesehatan, meningkat dibanding tahun lalu. Ia memperkirakan penjualan produk kesehatan tahun ini dapat tumbuh sekitar 20 % dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan produk asuransi jiwa meningkat sekitar 15 %.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyebutkan, asuransi jiwa sangat penting bagi masyarakat, terutama di saat pandemi Covid-19. Sebab, asuransi jiwa mampu mengelola risiko dan memberikan jaminan atas ketidakpastian. Dia mengatakan, selain memberikan perlindungan kesehatan, asuransi juga memberikan proteksi keuangan untuk membantu ketahanan hidup jika terjadi hal yang tak terduga.