Jakarta—Setelah Paket Kebijakan Ekonomi IV soal peningkatan kesejahteraan pekerja dan perluasan KUR, pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi V. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi V yang menarik perhatian adalah terkait penghilangan pajak berganda.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penghilangan pajak berganda akan diberlakukan untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate. “PMK(Peraturan Menteri Keuangan)-nya akan diterbitkan minggu depan” imbuhnya.
Untuk menjalankan produk ini, pemilik real estate dengan investor harus membuat perusahaan yang sebetulnya dibuat bukan untuk melakukan kegiatan lain, melainkan hanya untuk menampung kegiatan ini saja.
“Dengan adanya fasilitas ini, instrumen KIK DIRE atau reit bisa muncul, dan Indonesia bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia” pungkas Bambang. (*) Apriyani Kurniasih