Jakarta – Kebakaran yang terjadi pada Depo Pertamina Plumpang Jumat malam (3/3), turut berimbas kepada perumahan penduduk di sekitar Depo dan juga memakan korban jiwa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, mengatakan bahwa AAUI hingga saat ini masih belum mengetahui apakah Pertamina menjamin asuransi bagi masyarakat terdampak atau tidak.
“Kita belum mengetahui itu, namun yang kita dengar dari media bahwa pihak pertamina akan menanggung biaya pengobatan para korban,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 7 Maret 2023.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, pengajuan polis asuransi yang bisa diajukan oleh masyarakat yang terdampak tersebut diantaranya adalah asuransi properti dan kendaraan. Kedua asuransi tersebut masuk ke dalam pertanggungan dan klaim bisa diajukan ke asuransi yang dimiliki.
Kemudian, ia juga belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan kerugian yang dihasilkan atas peristiwa tersebut tetapi untuk Depo Pertamina sendiri jika ada proses produksi maka masuk lini bisnis asuransi energi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Perlindungan asuransi energi itu yang diberikan biasanya berupa perlindungan harta benda di darat yang diasuransikan dalam polis akan dilindungi. Selain itu akan ada perlindungan terhadap mesin, pipa, serta harta benda,” imbuhnya.
Meski begitu, jika tidak terdapat proses produksi di Depo Pertamina tersebut, maka kemungkinan perlindungan asuransi yang didapatkan akan masuk ke dalam property, liability, dan kendaraan.
Hal ini juga diperjelas oleh Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada Depo Plumpang tersebut dapat dijamin melalui jenis asuransi migas ataupun asuransi harta benda, jika ada.
“Kedua jenis polis tersebut menjamin kerugian karena kerusakan property (property damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) atas kebakaran tersebut,” ucap Dody kepada Infobanknews.
Dalam hal ini, Dody menjelaskan bahwa Pertamina memiliki polis dengan kedua jenis risiko tersebut dan dapat diproses oleh pihak asuradur atau perusahaan asuransi penerbit polis.
“Di samping itu, polis asuransi kebakaran maupun Property All Risk (PAR) juga bisa dimiliki oleh penduduk pemilik rumah atau bangunan yang terbakar, sehingga kerugian penduduk pemilik rumah juga bisa diproses klaimnya oleh asuradur penerbit polis,” imbuhnya.
Untuk besaran klaim bagi polis-polis asuransi dengan jaminan komprehensif pun berbeda, pada property damage dapat terukur berdasarkan hasil survei di awal penutupan dan untuk third party liability tidak terukur karena bergantung pada besarnya tuntutan dari pihak ketiga.
“Oleh karena itu dalam polis ada pembatasan penggantian third party liability. Jika besarnya tuntutan melebihi batasan jaminan third party liability dalam polis maka akan ditanggung oleh tertanggung itu sendiri,” ujar Dody.
Adapun, untuk jaminan third party liability pada polis oil and gas insurance akan bekerja jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan oil and gas yang dijamin oleh polis. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra