Jakarta – KB Bank Syariah (KBBS) melakukan penyerahan imbal hasil wakaf dari program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Seri 001 yang bekerja sama dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Program CWLD merupakan bagian dari upaya untuk memanfaatkan wakaf produktif guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Imbal hasil wakaf dari program CWLD Seri 001 tersebut kemudian dananya akan dialokasikan untuk program penggemukan bibit kambing dan domba.
Direktur Bisnis KB Bank Syariah Agus Suhendro menjelaskanm, CWLD merupakan produk inovatif yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana KB Bank Syariah menjadi salah satu proyek percontohan (piloting project) untuk pengembangan produk ini.
Baca juga: KB Bank Buka RDN, Investasi di Pasar Modal Dijamin Jadi Makin Mudah dan Aman
Melalui CWLD, dana wakaf yang terkumpul digunakan untuk menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor produktif, salah satunya adalah program penggemukan bibit kambing atau domba.
“Program ini tidak hanya memperkuat sektor ekonomi, tetapi juga memperkuat sinergi antara lembaga keuangan syariah dan organisasi masyarakat untuk tujuan kesejahteraan sosial,” kata Agus dalam keterangan resminya, 28 Agustus 2024.
Dalam seri tersebut, lanjut Agus, berhasil terkumpul dana CWLD Rp390 juta, yang berasal dari 15 pewakif. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program penggemukan bibit kambing/domba, yang merupakan bagian dari upaya untuk memanfaatkan wakaf produktif guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
KB Bank Syariah akan terus berkomitmen dalam mengembangkan produk CWLD bekerja sama dengan Nazhir untuk meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang wakaf uang atau wakaf melalui uang.
Baca juga: Mau Wakaf Tapi Lewat Saham, Emang Bisa? Begini Penjelasannya
“CWLD adalah produk wakaf temporer di mana manfaatnya dapat langsung disalurkan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat, sehingga menciptakan wakaf yang produktif,” ujar Agus.
Agus berharap dengan produk tersebut, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf uang, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian dan kesejahteraan sosial. (*)